Kebijakan Akuntansi dalam Laporan Keuangan
MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN
MENENGAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI
DALAM LAPORAN KEUANGAN
KELOMPOK 13
DWIKA RAHMATILLAH : 1630402028
ERMALIA AZIZAH :16304020
DOSEN :
ELFINA YENTI, SE., AK.,
M.Si.,
FRIDA AMELIA S.E.Sy,
M.Si
EKONOMI SYARIAH
KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Laporan
keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi
merupakan kumpulan dari kebijakan akuntansi untuk penyusunan dan penyajian
laporan keuangan. Kebijakan akuntansi merupakan prinsip dasar, konvensi,
peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam menyusun laporan
keuangan. Entitas dalam menyusun laporan keuangan akan memilih kebijakan
akuntansi yang diatur dalam standar akuntansi keuangan.
Kebijakan
akuntansi ini akan diterapkan secara konsisten sehingga laporan keuangan dapat
mudah untuk dianalisis dan dibandingkan dari satu periode ke periode
berikutnya. Konsistensi dalam penerapan kebijakan akuntansi menjadi salah satu
prinsip dalam menyusun laporan keuangan. Secara umum standar menghendaki bahwa
entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun laporan secara
konsisten, tidak boleh berubah. Perubahan kebijakan akuntansi dianggap sebagai
pelanggaran terhadap prinsip konsistensi karena informasi antar periode menjadi
sulit dilakukan. Namun demikian dalam kondisi tertentu perubahan kebijakan
akuntansi dapat dilakukan baik dikarenakan perubahan standar maupun perubahan
yang bersifat sukarela
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan?
2. Bagaimana
Perubahan Kebijakan Akuntansi?
3. Bagaimana
Perubahan Estimasi, dan Kesalahan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan
Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan
keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi
merupakan kumpulan dari kebijakan akuntansi untuk penyusunan dan penyajian
laporan keuangan. Kebijakan akuntansi merupakan prinsip dasar, konvensi,
peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam menyusun laporan
keuangan. Entitas dalam menyusun laporan keuangan akan memilih kebijakan
akuntansi yang diatur dalam standar akuntansi keuangan.
Kebijakan
akuntansi ini akan diterapkan secara konsisten sehingga laporan keuangan dapat
mudah untuk dianalisis dan dibandingkan dari satu periode ke periode
berikutnya. Konsistensi dalam penerapan kebijakan akuntansi menjadi salah satu
prinsip dalam menyusun laporan keuangan. Secara umum standar menghendaki bahwa
entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun laporan secara
konsisten, tidak boleh berubah. Perubahan kebijakan akuntansi dianggap sebagai
pelanggaran terhadap prinsip konsistensi karena informasi antar periode menjadi
sulit dilakukan. Namun demikian dalam kondisi tertentu perubahan kebijakan
akuntansi dapat dilakukan baik dikarenakan perubahan standar maupun perubahan
yang bersifat sukarela.
Penerapan
kebijakan akuntansi sering kali mengharuskan entitas menggunakan estimasi
akuntansi. Pemilihan estimasi akuntansi didasarkan pada informasi yang tersedia
pada saat estimasi tersebut dipilih. Perubahan lingkungan bisnis, teknologi
dapat membuat estimasi dipilih menjadi sesuatu yang tidak tepat. Untuk itu
entitas dapat mengubah estimasi yang telah ditentukan. Perubahan estimasi akan
menyebabkan dasar pengukuran suatu beban atau pendapatan menjadi tidak
konsisten antara satu periode dengan periode berikutnya. Untuk itu standar
mengatur khusus perubahan estimasi.
Entitas
dapat melakukan kesalah akuntansi yang baru diketahui para periode berikutnya.
Ketika kesalah tersebut diketahui, maka entitas harus melakukan koreksi kesalah
yang terjadi. Koreksi kesalahan dapat terjadi karena kesalahan perhitungan,
kesalahan penerapan standar maupun kesalahan dalam pemilihan kebijakan
akuntansi. Koreksi atas kesalahan akan mempengaruhi posisi keuangan entitas,
namun tidak memengaruhi kinerja periode berjalan, karena koreksi dilakukan
atas kinerja yang telah terjadi pada
periode sebelumnya. Namun jika koreksi tersebut terkait penggunaan kebijakan
akuntansi maka dampaknya dapat memengaruhi pada periode berjalan.
PSAK
25 (Revisi 2009) Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi dan Kesalahan, mengatur secara komprehensif pemilihan
kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi dan
koreksi kesalahan. PSAK 25 (Revisi 2009) merupakan adopsi dari seluruh
pengaturan dalam IAS 8 Accounting Polices, Changes in Accounting
Estimates and Errors. Perbedaan dengan IAS 8 hanya terkait dengan tanggal
efektif dan peraturan regulator pasar modal dalam tambahan definisi standar
akuntansi keuangan. PSAK 25 (Revisi 2009) merupakan revisi atas PSAK 25 yang
diterbitkan pada tahun 1994.
B.
Kebijakan
Akuntansi
1. Definisi
Laporan keuangan entitas harus disusun
dengan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja dan arus kas. Penyajian
yang wajar mensyaratkan entitas menyajikan secara jujur transaksi,peristiwa dan
kondisi lain sesuai dengan kriteria dalam standar akuntansi keuangan dan
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Entitas sesuai PSAK 1
(Revisi 2013) penyajian laporan keuanagan,
diharuskan membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang
kepatuhan terhadap seluruh semua yang disyaratkan dalam Standar Akuntansi
Keuangan (SAK). Entitas tidak dapat menyebutkan
patuh terhadap SAK kecuali telah patuh terhadap keseluruhan persyaratan
SAK. Penyajian sesuai SAK mensyaratkan entitas memilih dan menerapkan kebijakan
akuntansi sesuai PSAK 25 (Revisi 2009). PSAK 25 (Revisi 2009) juga mengatur
herarki panduang yang dipertimbangkan manajemen jika tidak terdapat SAK
spesifik yang mengatur tersebut.
Kebijakan akuntansi dalam PSAK 25
(Revisi 20090 didefinisikan sebagai prinsip, dasar, konvensi, peratiran dan
praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan. Kebijakan akuntansi akan menentukan saat pengakuan, cara pengukuran,
penyajian dan pengungkapan atas elemen seperti aset, liabilitas, ekuitas,
pendapatan, dan beban dalam laporan keuangan.
Kebijakan akuntansi yang signifikan
digunakan dalam menyusun laporan keuangan diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan. Laporan keuangan harus mengungkapkan secara eksplisit
kepatuhan dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang digunakan. Entitas biasanya menyatakan dalam catatan atas laporan
keuangannya dengan kalimat “Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Jika laporan keuangan disusun tidak sesuai
dengan standar akuntansi yang telah efektif berlaku, maka entitas harus
mengungkapkan informasi ketidaksesuaian tersebut.
Ketika suatu SAK secara spesifik berlaku
untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka kebijakan akuntansi
yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan PSAK tersebut. Entitas tidak
boleh mencari kebijakan akuntansi di
luar apa yang telah diatur dalam standar akuntansi. Jika standar akuntansi
memberikan beberapa pilihan kebijakan akuntansi maka entitas dapat memilih
kebijakan akuntansi salah satu kebijakan yang diperkenankan oleh standar
tersebut. Misalnya dalam penilaian aset tetap entitas dapat memilih penilaian
dengan menggunakan metode biaya atau metode revaluasi. Entitas dapat memilih
salah satu metode penilaian sesuai dengan ketentuan dalam SAK.
Jika tidak ada SAK yang secara spesifik
berlaku untuk suatu transaksi maka menajemen menggunakan pertimbangannya dalam
mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi sehingga menghasilkan
informasi yang relevan dan andal. Informasi yang relevan mengharuskan manajemen
mempertimbangkan kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna. Informasi
yang andal harus mempertimbangkan aspek kejujuran penyajian, mencerminkan
substansi ekonomi, netral, menggunakan pertimbangan sehat dan lengkap untuk
semua hal yang material.
Dalam membuat pertimbangan manajemen
mengacu dan mempertimbangkan keterterapan dari sumber-sumber berikut sesuai
dengan urutan menurun (PSAK 25 Revisi 2009) :
a. Persyaratan
dan panduan dalam PSAK yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait
b. Definisi,
kriteria, pengukuran, dan konsep pengukuran untuk aset, liabilitas, penghasilan
dan beban dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuanagn.
Jika
berdasarkan acuan di atas manajemen belum dapat menentukan kebijakan akuntansi
yang tepat, maka manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi terkini yang
dikeluarkan badan penyusun standar lain yang mengacu pada KSPPLK yag sama,
literatur akuntansi lain dan praktik akuntansi industri yang berlaku, sepanjang
tidak bertentangan pada acuan utama.
Berdasarkan
penjelasan diatas, entitas terkait dalam menerapkan kebijakan akuntansi
berdasarkan ketentuan dan pilihan kebijakan yang ada dalam standar akuntansi.
Penggunaan kebijakan akuntansi du luar yang ditetapkan oleh standar hanya
diperkenankan untuk kebijakan akuntansi yang
memang belum diatur, namun diperlukan pertimbangan berdasarkan urutan
sumber acuan sesuai dengan standar.
Untuk
entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP), ketentuan tentang pernyataan
kepadatuhan atas standar akuntansi dan kebijakan akuntansi diatur dalam bab
konsep pervasif dalam SAK ETAP. Namun secara umum tidak terdapat perbedaan
pengaturan kebijakan akuntansi antara SAK dan SAK ETAP.
2. Konsistensi
Penerapan Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan
akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang
serupa, kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan pengelompokkan
pos-pos dengan kebijakan akuntansi berbeda adalah hal tepat. Jika PSAK
mengizinkan pengelompokkan tersebut, maka kebijakan akuntansi yang tepat
dipilih dan diterapkan secara konsisten.
Konsistensi penerapan kebijakan
akuntansi akan memudahkan pembaca laporan keuangan dalam membandingkan laporan
keuangan dari satu periode ke periode berikutnya. Ketidakkonsistenan penerapan
kebijakan akuntansi akan menyebabkan salah satu
karakteristik kualitatif laporan keuangan, yaitu dapat dibandingkanm
tidak dapat dipenuhi.
C.
Perubahan
Kebijakan Akuntansi
1. Definisi
Untuk
memenuhi kebutuhan daya banding laporan keuangan kebijakan akuntansi diterapkan
secara konsistensi. Perubahan kebijakan akuntansi dapat dilakukan entitas
dengan memenuhi ketentuan dalam standar PSAK 25 25 (Revisi 2009) menjelaskan
entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut :
a. Dipersyaratkan
oleh suatu PSAK
b. Menghasilkan
laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang
dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja
keuangan, atau arus kas entitas.
Perubahan
kebijakan akuntansi terjadi jika entitas mengubah pilihan kebijakan akuntansi
untuk suatu transaksi atau peristiwa yang sama. Jika entitas menerpakan
kebijakan akuntansi baru untuk suatu peristiwa dan transaksi yang baru dan
berbeda dari sebelumnya, maka hal itu tidak dianggap sebagai perubahan
kebijakan akuntansi.
Perubahan
kebijakan akuntansi dapat terjadi karena keharusan karena kebijakan standar
mengharuskan entitas menerapkan metode
baru. Misalnya PSAK 24 (Revisi 2013) Imbalan Kerja, mengharuskan entitas
menggunakan pendekatan penghasilan komprehensif lain dalam menentukan
keuntungan/kerugian aktuaria. Jika entitas selama ini menggunakan pendekatan
koridor, maka perubahan kebijakan akuntansi tersebut merupakan perubahan yang
harus dilaksanakan.
Perubahan
kebijakan akuntansi dapat juga dilakukan secara sukarela. Jika perubahan
dilakukan secara sukarela maka entitas harus dapat meyakinkan bahwa perubahan
tersebut akan menghasilkan laporan keuangan yang lebih andal dan lebih relevan.
Misalnya saat ini entitas menggunakan metode biaya dalam menilai properti
investasi. Perkembangan harga properti yang relatif cepat menyebabkan
penggunaan metode biaya kurang relevan bagi pembaca dan penggunaan metode nilai
wajar dianggap lebih relevan bagi pengambil keputusan. untuk itu entitas
mengubah kebijakan penilaian properti investasi dengan menggunakann metode
nilai wajar (fair value) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 13 (Revisi 2011)
Properti Investasi.
Berikut
ini contoh kejadian yang merupakan perubahan kebijakan akuntansi :
a. Perubahan
metode persediaan dari rata-rata menjadi Masuk Pertama Keluar Pertama (FIFO)
b. Perubahan
pengakuan pendapatan konstruksi dari metode biaya terpulihkan (cost recovery)
menjadi metode persentase penyelesaian (percentage og completion)
c. Perubahan
metode penilaian aset tetap dan aset tak berwujud dari metode biaya ke metode
revaluasian.
2. Perlakuan
Akuntansi
Menurut PSAK 25 (Revisi 2009) entitas
mencatat perubahan kebijakan akuntansi dari penerapan awal suatu PSAK sesuai
dengan ketentuan transisi dalam PSAK tersebut. Jika tidak ada ketentuan
transisi, entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif. Ketentuan penerapan secara retrospektif juga
dilakukan ketika entitas mengubah kebijakan akuntansi secara suka rela.
Pada saat suatu standar baru dikeluarkan
atau dilakukan revisi standar yang mengubah kebijakan akuntansi, biasanya
standar tersebut dilengkapi dengan panduan transisi perubahan. Hal ini dapat
dijumpai dalam PSAK 66 (Revisi 2013) Pengaturan
Bersama, yang mengubah metode konsolidasi proporsional menjadi metode
ekuitas atas investasi dalam ventura bersama. Hal yang diatur dalam ketentuan
transisi adalah ketentuan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam PSAK 25
(Revisi 2009). Misalnya ketentuan transisi yang membolehkan penerapan untuk
bagian tertentu dalam standar menggunakan metode perspektif, padahal secara
umum kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif.
Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak
diatur dalam ketentuan transisi atau perubahan kebijakan akuntansi yang
dilakukan secara suka rela diterapkan secara retrospektif. Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan
akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah
kebijakan tersebut telah diterapkan. Penyajian
kembali retrospektif adalah penyesuaian pengakuan, pengukuran, penyajian
dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-oleh kebijakan
akuntansi tersebut telah diterapkan.
Ketika perubahan kebijakan akuntansi
diterapkan secara retrospektif, maka entitas menyesuaikan :
a. Saldo awal
setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan
b. Jumlah kompratif
lainnya diungkapkan untuk setiap periode
sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan
sebelumnya.
PSAK
1 (Revisi 2013) mengharuskan entitas yang melakukan perubahan kebijakan
akuntansi dan menerapkannya secara retrospektif wajib menyajikan laporan posisi
keuangan awal periode sebelumnya.
Penerapan
retrospektif harus dilakukan jika disyaratkan, kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak
spesifik periode atau dampak kumulatif periode
tersebut. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-spesifik
akibat perubahan kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif, maka entitas
menerapkan kebijakan akuntansi baru pada awal periode paling awal dimana
penerapan retrospektif adalah praktis. Entitas menyesuaikan informasi
komparatif dengan menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif sejak
tanggal praktis paling bawah.
Pengaruh
kebijakan akuntansi dapat dibedakan menjadi dua yaitu pengaruh langsung (direct effects) dan pengaruh tidak
langsung (indirect effects). Pengaruh
langsung adalah pengaruh yang terkait dnegan periode sebelumnya. Atas pengaruh
langsung ini harus diterapkan secara retrospektif. Pengaruh tidak langsung
adalah pengaruh arus kas perusahaan periode sekarang dan akan datang akibat
perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif . standar
hanya mensyaratkan pengaturan tentang pengaruh langsung, sedangkan pengaruh
langsung tidak perlu diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Penyajian
dan Pengungkapan
PSAK 25 (Revisi 2009) menjelaskan saat
terjadi perubahan kebijakan akuntansi
laporan keuangan periode kompratif harus disajikan kembali dengan menggunakan
kebijakan akuntansi yang baru. Khusus untuk laporan posisi keuangan, entitas
harus menyajikan laporan posisi keuangan awal periode komparatif, sehingga
terdapat tiga laporan posisi keuangan. Laporan perubahan ekuitas khususnya
bagian saldo laba harus disajikan kembali dengan melakukan penyesuaian atas
dampak perubahan kebijakan akuntansi. Dampak retrospektif perubahan kebijakan
akan disajikan dengan menyesuaiakn terhadap nilai saldo laba awal metode
komparatif.
Dalam catatan atas laporan keuangan,
entitas mengungkapkan hal berikut :
a. Sifat
dari perubahan kebijakan akuntansi
b. Alasan
mengapa kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan relevan
c. Jumlah
penyesuian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang
praktis untuk pos yang terpengaruh dan penyesauian laba per lembar saham
d. Jumlah
penyesuaian yang terkait dengan periode sebelumnya disajikan, sepanjang praktis
e. Keadaan
yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk periode tertentu.
Khusus
untuk perubahan kebijakan akuntansi karena penerapan standar baru, entitas
harus mengungkapkan judul PSAK, penjelasan bahwa perubahan dilakukan sesuai
dengan ketentuan transisi (jika menerapkan ketentuan transisi), penjelasan
ketentuan transisi dan dampak ketentuan transisi pada periode mendatang.
Khusus
untuk PSAK baru yang sudah ada namun belum berlaku, entitas juga harus
mengungkapkan fakta tersebut dan informasi relevan yang dapat diestimasi atau
diketahui untu menilai dampak atas penerapan PSAK baru tersebut. Entitas
mempertimbangkan mengungkapkan :
a. Judul
PSAK baru
b. Sifat
perubahan standar yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi
c. Tanggal
disyaratkannya penerapan PSAK
d. Tanggak
ketika entitas berencana untuk menerapkan PSAK awalnya
e. Suatu
pernyataan atau pembahasan mengenai dampak penerapan awal PSAK atau laporan
keuangan; atau jika dampak tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar
pernyataan atas hal itu.
D.
Perubahan
Estimasi dan Kesalahan
1. Perubahan
Estimasi
Unsur dalam laporan keuangan tidak
semuanya diukur secara langsung namun
pengukurannya dengan estimasi. Penggunaan estimasi yang rasional adalah bagia
dasar dalam penyiapan laporan keuangan.untuk melakukan estimasi entitas
menggunakan informasi yang tersedia dan andal. Beberapa contoh estimasi yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan :
a. Piutang
tak tertagih
b. Masa
manfaat, metode depresiasi dan nilai sisa pada aset yang didepresiasi atau
diamortisasi
c. Liabilitas
garansi (provisi)
d. Persediaan
yang rusak
e. Masa
manfaat beban yang ditangguhkan
f. Nilai
wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan
Estimasi
perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau
munculnya informasi baru atau karena tambahan pengalaman perubahan estimasi
akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan oleh karena
itu bukan dari koreksi kesalahan. Perubahan estimasi akuntansi adalah
penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian
periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat
masa depan dan kewajiban yang terkait dengan aset dan liabilitas.
Dampak
perubahan estimasi akuntansi, diakui secara prospektif dalam laporan laba rugi
pada :
a. Periode
perubahan, jika dampak perubahannya hanya pada periode itu atau
b. Periode
perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.
Perubahan
estimasi yang mengakibatkan perubahan aset, liabilitas atau terkait pos dalam
ekuitas diakui dengan meyesuakan jumlah item tersebut pada metode perubahan.
Penerapan
prospektif artinya perubahan tersebut dilakukan pada tahun perubahan dan tahun
setelah perubahan terjadi. Perubahan estimasi dapat terjadi hanya pada periode
perubahan atau pada periode perubgan dan selanjutnya. Misalnya perubahan
penyisihan piutang hanya berdampak pada peridoe terjadinya. Sementara perubahan
masa manfaat, nilai sisa atau metode deprasiasi akan memengaruhi periode saat
terjadinya perubahan dan periode berikutnya. Pada periode berjalan terjadi
perubahan penghasilan atau beban akibat perubahan tersebut. Pada periode
berjalan terjadi perubahan penghasilan atau
beban akibat perubahan tersebut. Dampak pada periode berikutnya akan
diakui pada laporan keuangan periode berikutnya.
Dalam
penyajian dan pengungkapan, perubahan estimasi menyebabkan perubahan nilai yang
diakui dalam beban atau pendapatan. Pos yang mengalami perubahan akan disajikan
dalam berdasarkan dasar perhitungan estimasi yang baru. Ketika disajikan
laporan keuangan komparatif, pos yang berubah juga tidak perlu diterapkan untuk
periode komparatifnya.
Entitas
mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada
periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang. Jika
dampak pada periode mendatang tidak diungkapkan karena estimasinya tidak
praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.
Perubahan
estimasi menyebabkan perubahan nilai, sehingga akan memenuhi daya banding
laporan keuangan. Untuk itu pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan
diperlukan sehingga pemakai dapat mempertimbangkan perubahan tersebut dalam
melakukan analisis laporan keuangan. Dalam laporan keuangan, dampak perubahan
estimasi ini biasanya tidak material terhadap keseluruhan laporan keuangan,
sehingga sulit mancari contoh ilustrasi pengungkapan detail perubahan estimasi.
Biasanya entitas hanya menyajikan perubahan dalam pos terkait namun tidak
mengungkapkan narasi perubahan yang dilakukan. Entitas umunya hanya
mengungkapkan dalam kebijakan akuntansi bahwa perubahan estimasi diterapkan
secara prospektif.
Beberapa
ketentuan standar bahkan mengharuskan entitas untuk melakukan review atas
estimasi yang dilakukan setiap tanggal pelaporan. Jika terjadi perubahan,
sehingga estimasi tersebut tidak tepat waktu maka perlu dilakukan perubahan.
Misalnya pengungkapan kebijakan aset tetap menjelaskan bahwa “masa manfaat
ekonomis, nilai residu dan metode penyusutan di-review setiap akhir tahun dan
pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut berlaku prospektif”.
2. Kesalahan
Dalam menyusun laporan keuangan, entitas
mungkin saja melakukan kesalahan. Laporan keuangan menjadi tidak sesuai dengan
SAK jika mengandung kesalahan material atau tidak materia yang disengaja. Jika
ditemukan kesalahan, maka kesalahan tersebut harus dikoreksi. Jika laporan
keuangan periode tersebut belum diselesaikan maka koreksi dengan mudah dapat
dilakukan pada pos yang ditemukan kesalahannya. Namun jika kesalahan tersebut
ditemukan pada periode berikutnya, maka pos tersebut harus tetap dikoreksi dan
dampaknya diterapkan secara retrospektif.
Menurut PSAK 25 (Revisi 2009) kesalahan
periode lalu adalah kelalaian mencantumkan dan kesalahan mencatat dalam laporan
keuangan entitas untuk satu atau lebih
periode lalu yang timbul dari kegagalan atau kesalahan untuk menggunakan
informasi andal yang :
a. Tersedia
ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut
b. Secara
rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan.
Kesalahan
tersebut dapat berupa dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan
penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan, atau kesalahan interprestasi fakta
dan kecurangan.
Kesalahan
dalam pencatatan akuntansi ada yang bersifat counterbalancing atau kesalahan
yang akan dikoreksi dengan sendirinya. Maksudnya adalah kesalahan yang terjadi
dalam satu periode akan terkoreksi dengan sendirinya pada periode berikutnya,
sehingga tanpa dibuat jurnal koreksi, kesalahan ini tidak berdampak pada saldo
laba periode berikutnya. Periode untuk counterbalancing biasanya dua tahun,
namun juga tergantung jenis kasus kesalahannya.
Dalam
perlakuan akuntansinya, entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu
secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap yang diterbitkan setelah
ditemukannya dengan :
a. Menyajikan
kembali jumlah komparatif periode lalu ketika dimana kesalahan tersebut
terjadi; atau
b. Jika
kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka entitas
menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian paling awal.
Jika
penyajian secara retrospektif tidak praktis, maka entitas menyajikan aset,
liabilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal ketika penyajian kembali
retrospektif adalah praktis. Jika dampak akumulasi retrospektif kesalahan
periode lalu tidak praktis, maka entitas menyajikan informasi komparatif untuk
mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal praktis paling awal.
Tidak
praktis dalam penerapan suatu pengaturan
terjadi ketika entitas tidak dapat menerapkannya setelah seluruh usaha yang
rasional dilakukan. Tidak praktis untuk menerapkan suatu perubahankebijakan
akuntansi secara retrospektif atau menyajikan kembali secara retrospektif untuk
mengoreksi kesalahan, terjadi jika :
a. Dampak
penerapan dan penyajian retrospektif tidak dapat ditemukan
b. Penerapan
atau penyajian-kembali secara retrospektif memerlukan asumsi mengenai maksud
(intent) manajemen yang ada paa periode lalu tersebut, atau
c. Penerapan
atau penyajian kembali retrospektif
memerlukan estimasi signifikan atas jumlah dan tidak mungkin untuk
membedakan secara objektif informasi mengenai estimasi yang :
1) Menydiakan
bukti atas keadaan yang ada pada tanggal di mana jumlah tersebut diakui, diukur
atau diungkapkan
2) Akan
tersedia ketika laporan keuangan periode
lalu disahkan untuk diterbitkan dari informasi lain.
Dalam
penyajian dan pengungkapan koreksi kesalahan akan langsung disesuaikan pada pos
dikoreksi, sehingga tidak ada penyajian khusus untuk pos tersebut. Dampak dari koreksi
terkait dengan saldo laba periode sebelumnya akan dikoreksi atau disajikan
dalam laporan perubahan ekuitas. Pada bagian saldo laba di laporan perubahan
ekuitas, saldo laba awal periode yang telah dilaporkan, disesuaikan dengan
dampak koreksi kesalahan untuk mendapatkan saldo laba awal setelah disesuaikan.
Pada
saat melakukan koreksi kesalahan, entitas harus mengungkapkan berikut ini :
a. Sifat
kesalahan periode lalu
b. Jumlah
koreksi untuk setiap periode sajian, untuk setiap item yang terpengaruh dan LPS
dasar atau LPS delusian
c. Jumlah
koreksi pada awal periode sajian paling bawah
d. Jika
penyajian-kembali retrospektif tidak praktis, keadaan yang membuat keberadaan
kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi.
Pengungkapan hanya dilakukan pada saat
terjadinya koreksi, laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang
pengungkapan tersebut.
3. Analisis
Laporan Keuangan
Kebijakan
akuntansi merupakan hal yang penting diakui oleh pemakai laporan keuangan
sebelum melakukan membaca dan menganalisis laporan keuangan. Perbedaan pilihan
kebijakan akuntansi dan penggunaan estimasi dapat memengaruhi nilai-nilai yang
disajikan dalam laporan keuangan. Pembaca harus memahami dan mempelajari
kebijakan akuntansi yang dipilih, sehingga dapat memaknai angka dalam laporan
keuangan dengan lebih baik. Apalagi jika ingin melakukan analisis perbandingan
antara beberapa perusahaan, kebijakan akuntansi dan estimasi masing-masing
persahaan haris diketahui.
Sebagai
contoh ketika analisis membaca dua laporan keuangan perusahaan hotel, perubahan
satu menggunakan model biaya, sedangkan perusahaan lain menggunakan metode
ravaluasi akan memberikan nilai aset tetap yang jauh berbeda. Ketika analis
membaca laporan keuangan perusahaan rental apartemen, perusahaan satu
mengistemasi gedung selama 40 tahun sedangkan perusahaan lain mengestimasi
gedung selama 20 tahun, beban depresiasi akan berbeda dan berdampak pada laba
yang berbeda.
Pada
saat terjadi perubahan kebijakan akuntansi maupun perubahan estimasi pengguna
harus memperhatikan alasan manajemen mengapa dilakukan perubahan. Standar
menjelaskan bahwa perubahan kebijakan sukarela harus menjadikan informasi
laporan keuangan lebih andal dan relevan. Namun ada kemungkinan motif
perusahaan untuk melakukan manajemen laba untuk memenuhi tujuan tertentu
misalnya meningkatkan laba atau menurunkan laba.
Perubahan
estimasi seharusnya dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi yang mendasari
pilihan estimasi tersebut. Pembaca harus meyakinkan bahwa memang terjadi perubahan
kondisi tersebut sehingga perubahan estimasi harus dilakukan. Jika tidak, ada
kemungkinan manajemen memiliki motif untuk melakukan manajemen laba.
Ketika
perusahaan melakukan koreksi kesalahan, informasi ini sangat berguna karena
akan mengoreksi informasi yang sebelumnya telah disajikan. Koreksi kesalahan
juga meningkatkan kualitas laporan keuangan karena kesalahan yang ada telah
dikoreksi. Namun ada sisi lain, koreksi kesalahan juga menunjukkan kelemahan
internal perusahaan dalam menyusun laporan keuangan sehingga membiarkan
kesalahan dapat terjadi. Untuk itu sifat,
jumlah dan frekuensi kesalahan harus diperhatikan oleh pembaca untuk
memahami hakekat koreksi kesalahan tersebut.
Bagi
pembaca laporan keuangan, informasi perubahan kebijakan akuntansi, perubahan
estimasi dan koreksi kesalahan menjadi informasi penting karena akan mempengaruhi
daya banding laporan keuangan antarperiode. Analisis harus dilakukan dengan
lebih hati-hati karena informasi tersebut memengaruhi kinerja periode
sebelumnya atau berdampak pada kinerja masa depan.
BAB III
PENUTUP
1. PSAK
25 (Revisi 2009) Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi dan Kesalahan, mengatur secara komprehensif pemilihan
kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi dan
koreksi kesalahan. PSAK 25 (Revisi 2009) merupakan adopsi dari seluruh
pengaturan dalam IAS 8 Accounting Polices, Changes in Accounting
Estimates and Errors. Perbedaan dengan IAS 8 hanya terkait dengan tanggal
efektif dan peraturan regulator pasar modal dalam tambahan definisi standar
akuntansi keuangan. PSAK 25 (Revisi 2009) merupakan revisi atas PSAK 25 yang
diterbitkan pada tahun 1994.
2. Menurut
PSAK 25 (Revisi 2009) entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi dari
penerapan awal suatu PSAK sesuai dengan ketentuan transisi dalam PSAK tersebut.
Jika tidak ada ketentuan transisi, entitas menerapkan perubahan tersebut secara
retrospektif. Ketentuan penerapan
secara retrospektif juga dilakukan ketika entitas mengubah kebijakan akuntansi
secara suka rela.
3. Estimasi
perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau
munculnya informasi baru atau karena tambahan pengalaman perubahan estimasi
akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan oleh karena
itu bukan dari koreksi kesalahan. Perubahan estimasi akuntansi adalah
penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian
periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat
masa depan dan kewajiban yang terkait dengan aset dan liabilitas
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Martani. 20.
Akuntansi Keuangan Menengah.
Komentar
Posting Komentar