Kebijakan Akuntansi dalam Laporan Keuangan



MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM LAPORAN KEUANGAN




KELOMPOK 13
DWIKA RAHMATILLAH             : 1630402028
ERMALIA AZIZAH                        :16304020


DOSEN :
ELFINA YENTI, SE., AK., M.Si.,
FRIDA AMELIA S.E.Sy, M.Si



EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi merupakan kumpulan dari kebijakan akuntansi untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi merupakan prinsip dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam menyusun laporan keuangan. Entitas dalam menyusun laporan keuangan akan memilih kebijakan akuntansi yang diatur dalam standar akuntansi keuangan.
Kebijakan akuntansi ini akan diterapkan secara konsisten sehingga laporan keuangan dapat mudah untuk dianalisis dan dibandingkan dari satu periode ke periode berikutnya. Konsistensi dalam penerapan kebijakan akuntansi menjadi salah satu prinsip dalam menyusun laporan keuangan. Secara umum standar menghendaki bahwa entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun laporan secara konsisten, tidak boleh berubah. Perubahan kebijakan akuntansi dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip konsistensi karena informasi antar periode menjadi sulit dilakukan. Namun demikian dalam kondisi tertentu perubahan kebijakan akuntansi dapat dilakukan baik dikarenakan perubahan standar maupun perubahan yang bersifat sukarela

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan?
2.      Bagaimana Perubahan Kebijakan Akuntansi?
3.      Bagaimana Perubahan Estimasi, dan Kesalahan?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kebijakan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi merupakan kumpulan dari kebijakan akuntansi untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi merupakan prinsip dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam menyusun laporan keuangan. Entitas dalam menyusun laporan keuangan akan memilih kebijakan akuntansi yang diatur dalam standar akuntansi keuangan.
Kebijakan akuntansi ini akan diterapkan secara konsisten sehingga laporan keuangan dapat mudah untuk dianalisis dan dibandingkan dari satu periode ke periode berikutnya. Konsistensi dalam penerapan kebijakan akuntansi menjadi salah satu prinsip dalam menyusun laporan keuangan. Secara umum standar menghendaki bahwa entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun laporan secara konsisten, tidak boleh berubah. Perubahan kebijakan akuntansi dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip konsistensi karena informasi antar periode menjadi sulit dilakukan. Namun demikian dalam kondisi tertentu perubahan kebijakan akuntansi dapat dilakukan baik dikarenakan perubahan standar maupun perubahan yang bersifat sukarela.
Penerapan kebijakan akuntansi sering kali mengharuskan entitas menggunakan estimasi akuntansi. Pemilihan estimasi akuntansi didasarkan pada informasi yang tersedia pada saat estimasi tersebut dipilih. Perubahan lingkungan bisnis, teknologi dapat membuat estimasi dipilih menjadi sesuatu yang tidak tepat. Untuk itu entitas dapat mengubah estimasi yang telah ditentukan. Perubahan estimasi akan menyebabkan dasar pengukuran suatu beban atau pendapatan menjadi tidak konsisten antara satu periode dengan periode berikutnya. Untuk itu standar mengatur khusus perubahan estimasi.
Entitas dapat melakukan kesalah akuntansi yang baru diketahui para periode berikutnya. Ketika kesalah tersebut diketahui, maka entitas harus melakukan koreksi kesalah yang terjadi. Koreksi kesalahan dapat terjadi karena kesalahan perhitungan, kesalahan penerapan standar maupun kesalahan dalam pemilihan kebijakan akuntansi. Koreksi atas kesalahan akan mempengaruhi posisi keuangan entitas, namun tidak memengaruhi kinerja periode berjalan, karena koreksi dilakukan atas  kinerja yang telah terjadi pada periode sebelumnya. Namun jika koreksi tersebut terkait penggunaan kebijakan akuntansi maka dampaknya dapat memengaruhi pada periode berjalan.
PSAK 25 (Revisi 2009) Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi dan Kesalahan, mengatur secara komprehensif pemilihan kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi dan koreksi kesalahan. PSAK 25 (Revisi 2009) merupakan adopsi dari seluruh pengaturan  dalam IAS 8 Accounting Polices, Changes in Accounting Estimates and Errors. Perbedaan dengan IAS 8 hanya terkait dengan tanggal efektif dan peraturan regulator pasar modal dalam tambahan definisi standar akuntansi keuangan. PSAK 25 (Revisi 2009) merupakan revisi atas PSAK 25 yang diterbitkan pada tahun 1994.

B.     Kebijakan Akuntansi
1.      Definisi
Laporan keuangan entitas harus disusun dengan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja dan arus kas. Penyajian yang wajar mensyaratkan entitas menyajikan secara jujur transaksi,peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan kriteria dalam standar akuntansi keuangan dan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Entitas sesuai PSAK 1 (Revisi 2013) penyajian laporan keuanagan, diharuskan membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap seluruh semua yang disyaratkan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Entitas tidak dapat menyebutkan  patuh terhadap SAK kecuali telah patuh terhadap keseluruhan persyaratan SAK. Penyajian sesuai SAK mensyaratkan entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi sesuai PSAK 25 (Revisi 2009). PSAK 25 (Revisi 2009) juga mengatur herarki panduang yang dipertimbangkan manajemen jika tidak terdapat SAK spesifik yang mengatur tersebut.
Kebijakan akuntansi dalam PSAK 25 (Revisi 20090 didefinisikan sebagai prinsip, dasar, konvensi, peratiran dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi akan menentukan saat pengakuan, cara pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas elemen seperti aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban dalam laporan keuangan.
Kebijakan akuntansi yang signifikan digunakan dalam menyusun laporan keuangan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan harus mengungkapkan secara eksplisit kepatuhan dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang digunakan. Entitas biasanya menyatakan dalam catatan atas laporan keuangannya dengan kalimat “Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Jika laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan standar akuntansi yang telah efektif berlaku, maka entitas harus mengungkapkan informasi ketidaksesuaian tersebut.
Ketika suatu SAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan PSAK tersebut. Entitas tidak boleh  mencari kebijakan akuntansi di luar apa yang telah diatur dalam standar akuntansi. Jika standar akuntansi memberikan beberapa pilihan kebijakan akuntansi maka entitas dapat memilih kebijakan akuntansi salah satu kebijakan yang diperkenankan oleh standar tersebut. Misalnya dalam penilaian aset tetap entitas dapat memilih penilaian dengan menggunakan metode biaya atau metode revaluasi. Entitas dapat memilih salah satu metode penilaian sesuai dengan ketentuan dalam SAK.
Jika tidak ada SAK yang secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi maka menajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi sehingga menghasilkan informasi yang relevan dan andal. Informasi yang relevan mengharuskan manajemen mempertimbangkan kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna. Informasi yang andal harus mempertimbangkan aspek kejujuran penyajian, mencerminkan substansi ekonomi, netral, menggunakan pertimbangan sehat dan lengkap untuk semua hal yang material.
Dalam membuat pertimbangan manajemen mengacu dan mempertimbangkan keterterapan dari sumber-sumber berikut sesuai dengan urutan menurun (PSAK 25 Revisi 2009) :
a.       Persyaratan dan panduan dalam PSAK yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait
b.      Definisi, kriteria, pengukuran, dan konsep pengukuran untuk aset, liabilitas, penghasilan dan beban dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuanagn.
Jika berdasarkan acuan di atas manajemen belum dapat menentukan kebijakan akuntansi yang tepat, maka manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi terkini yang dikeluarkan badan penyusun standar lain yang mengacu pada KSPPLK yag sama, literatur akuntansi lain dan praktik akuntansi industri yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan pada acuan utama.
Berdasarkan penjelasan diatas, entitas terkait dalam menerapkan kebijakan akuntansi berdasarkan ketentuan dan pilihan kebijakan yang ada dalam standar akuntansi. Penggunaan kebijakan akuntansi du luar yang ditetapkan oleh standar hanya diperkenankan untuk kebijakan akuntansi yang  memang belum diatur, namun diperlukan pertimbangan berdasarkan urutan sumber acuan sesuai dengan standar.
Untuk entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP), ketentuan tentang pernyataan kepadatuhan atas standar akuntansi dan kebijakan akuntansi diatur dalam bab konsep pervasif dalam SAK ETAP. Namun secara umum tidak terdapat perbedaan pengaturan kebijakan akuntansi antara SAK dan SAK ETAP.

2.      Konsistensi Penerapan Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan pengelompokkan pos-pos dengan kebijakan akuntansi berbeda adalah hal tepat. Jika PSAK mengizinkan pengelompokkan tersebut, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten.
Konsistensi penerapan kebijakan akuntansi akan memudahkan pembaca laporan keuangan dalam membandingkan laporan keuangan dari satu periode ke periode berikutnya. Ketidakkonsistenan penerapan kebijakan akuntansi akan menyebabkan salah satu  karakteristik kualitatif laporan keuangan, yaitu dapat dibandingkanm tidak dapat dipenuhi.

C.    Perubahan Kebijakan Akuntansi
1.      Definisi
Untuk memenuhi kebutuhan daya banding laporan keuangan kebijakan akuntansi diterapkan secara konsistensi. Perubahan kebijakan akuntansi dapat dilakukan entitas dengan memenuhi ketentuan dalam standar PSAK 25 25 (Revisi 2009) menjelaskan entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut :
a.       Dipersyaratkan oleh suatu PSAK
b.      Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas entitas.
Perubahan kebijakan akuntansi terjadi jika entitas mengubah pilihan kebijakan akuntansi untuk suatu transaksi atau peristiwa yang sama. Jika entitas menerpakan kebijakan akuntansi baru untuk suatu peristiwa dan transaksi yang baru dan berbeda dari sebelumnya, maka hal itu tidak dianggap sebagai perubahan kebijakan akuntansi.
Perubahan kebijakan akuntansi dapat terjadi karena keharusan karena kebijakan standar mengharuskan entitas  menerapkan metode baru. Misalnya PSAK 24 (Revisi 2013) Imbalan Kerja, mengharuskan entitas menggunakan pendekatan penghasilan komprehensif lain dalam menentukan keuntungan/kerugian aktuaria. Jika entitas selama ini menggunakan pendekatan koridor, maka perubahan kebijakan akuntansi tersebut merupakan perubahan yang harus dilaksanakan.
Perubahan kebijakan akuntansi dapat juga dilakukan secara sukarela. Jika perubahan dilakukan secara sukarela maka entitas harus dapat meyakinkan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan laporan keuangan yang lebih andal dan lebih relevan. Misalnya saat ini entitas menggunakan metode biaya dalam menilai properti investasi. Perkembangan harga properti yang relatif cepat menyebabkan penggunaan metode biaya kurang relevan bagi pembaca dan penggunaan metode nilai wajar dianggap lebih relevan bagi pengambil keputusan. untuk itu entitas mengubah kebijakan penilaian properti investasi dengan menggunakann metode nilai wajar (fair value) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 13 (Revisi 2011) Properti Investasi.
Berikut ini contoh kejadian yang merupakan perubahan kebijakan akuntansi :
a.       Perubahan metode persediaan dari rata-rata menjadi Masuk Pertama Keluar Pertama (FIFO)
b.      Perubahan pengakuan pendapatan konstruksi dari metode biaya terpulihkan (cost recovery) menjadi metode persentase penyelesaian (percentage og completion)
c.       Perubahan metode penilaian aset tetap dan aset tak berwujud dari metode biaya ke metode revaluasian.
2.      Perlakuan Akuntansi
Menurut PSAK 25 (Revisi 2009) entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi dari penerapan awal suatu PSAK sesuai dengan ketentuan transisi dalam PSAK tersebut. Jika tidak ada ketentuan transisi, entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif. Ketentuan penerapan secara retrospektif juga dilakukan ketika entitas mengubah kebijakan akuntansi secara suka rela.
Pada saat suatu standar baru dikeluarkan atau dilakukan revisi standar yang mengubah kebijakan akuntansi, biasanya standar tersebut dilengkapi dengan panduan transisi perubahan. Hal ini dapat dijumpai dalam PSAK 66 (Revisi 2013) Pengaturan Bersama, yang mengubah metode konsolidasi proporsional menjadi metode ekuitas atas investasi dalam ventura bersama. Hal yang diatur dalam ketentuan transisi adalah ketentuan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam PSAK 25 (Revisi 2009). Misalnya ketentuan transisi yang membolehkan penerapan untuk bagian tertentu dalam standar menggunakan metode perspektif, padahal secara umum kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif.
Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak diatur dalam ketentuan transisi atau perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan secara suka rela diterapkan secara retrospektif. Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan. Penyajian kembali retrospektif adalah penyesuaian pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-oleh kebijakan akuntansi tersebut telah diterapkan.
Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka entitas menyesuaikan :
a.       Saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan
b.      Jumlah kompratif lainnya diungkapkan untuk setiap periode  sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.
PSAK 1 (Revisi 2013) mengharuskan entitas yang melakukan perubahan kebijakan akuntansi dan menerapkannya secara retrospektif wajib menyajikan laporan posisi keuangan awal periode sebelumnya.
Penerapan retrospektif harus dilakukan jika disyaratkan, kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik periode atau dampak kumulatif periode  tersebut. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-spesifik akibat perubahan kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru pada awal periode paling awal dimana penerapan retrospektif adalah praktis. Entitas menyesuaikan informasi komparatif dengan menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif sejak tanggal praktis paling bawah.
Pengaruh kebijakan akuntansi dapat dibedakan menjadi dua yaitu pengaruh langsung (direct effects) dan pengaruh tidak langsung (indirect effects). Pengaruh langsung adalah pengaruh yang terkait dnegan periode sebelumnya. Atas pengaruh langsung ini harus diterapkan secara retrospektif. Pengaruh tidak langsung adalah pengaruh arus kas perusahaan periode sekarang dan akan datang akibat perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif . standar hanya mensyaratkan pengaturan tentang pengaruh langsung, sedangkan pengaruh langsung tidak perlu diungkapkan dalam laporan keuangan.  


3.      Penyajian dan Pengungkapan
PSAK 25 (Revisi 2009) menjelaskan saat terjadi  perubahan kebijakan akuntansi laporan keuangan periode kompratif harus disajikan kembali dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang baru. Khusus untuk laporan posisi keuangan, entitas harus menyajikan laporan posisi keuangan awal periode komparatif, sehingga terdapat tiga laporan posisi keuangan. Laporan perubahan ekuitas khususnya bagian saldo laba harus disajikan kembali dengan melakukan penyesuaian atas dampak perubahan kebijakan akuntansi. Dampak retrospektif perubahan kebijakan akan disajikan dengan menyesuaiakn terhadap nilai saldo laba awal metode komparatif.
Dalam catatan atas laporan keuangan, entitas mengungkapkan hal berikut :
a.       Sifat dari perubahan kebijakan akuntansi
b.      Alasan mengapa kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan relevan
c.       Jumlah penyesuian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis untuk pos yang terpengaruh dan penyesauian laba per lembar saham
d.      Jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode sebelumnya disajikan, sepanjang praktis
e.       Keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk periode tertentu.

Khusus untuk perubahan kebijakan akuntansi karena penerapan standar baru, entitas harus mengungkapkan judul PSAK, penjelasan bahwa perubahan dilakukan sesuai dengan ketentuan transisi (jika menerapkan ketentuan transisi), penjelasan ketentuan transisi dan dampak ketentuan transisi pada periode mendatang.
Khusus untuk PSAK baru yang sudah ada namun belum berlaku, entitas juga harus mengungkapkan fakta tersebut dan informasi relevan yang dapat diestimasi atau diketahui untu menilai dampak atas penerapan PSAK baru tersebut. Entitas mempertimbangkan mengungkapkan :
a.       Judul PSAK baru
b.      Sifat perubahan standar yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi
c.       Tanggal disyaratkannya penerapan PSAK
d.      Tanggak ketika entitas berencana untuk menerapkan PSAK awalnya
e.       Suatu pernyataan atau pembahasan mengenai dampak penerapan awal PSAK atau laporan keuangan; atau jika dampak tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar pernyataan atas hal itu.

D.    Perubahan Estimasi dan Kesalahan
1.      Perubahan Estimasi
Unsur dalam laporan keuangan tidak semuanya diukur secara langsung  namun pengukurannya dengan estimasi. Penggunaan estimasi yang rasional adalah bagia dasar dalam penyiapan laporan keuangan.untuk melakukan estimasi entitas menggunakan informasi yang tersedia dan andal. Beberapa contoh estimasi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan :
a.       Piutang tak tertagih
b.      Masa manfaat, metode depresiasi dan nilai sisa pada aset yang didepresiasi atau diamortisasi
c.       Liabilitas garansi (provisi)
d.      Persediaan yang rusak
e.       Masa manfaat beban yang ditangguhkan
f.       Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan

Estimasi perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau munculnya informasi baru atau karena tambahan pengalaman perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan oleh karena itu bukan dari koreksi kesalahan. Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan aset dan liabilitas.
Dampak perubahan estimasi akuntansi, diakui secara prospektif dalam laporan laba rugi pada :
a.       Periode perubahan, jika dampak perubahannya hanya pada periode itu atau
b.      Periode perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.
Perubahan estimasi yang mengakibatkan perubahan aset, liabilitas atau terkait pos dalam ekuitas diakui dengan meyesuakan jumlah item tersebut pada metode perubahan.
Penerapan prospektif artinya perubahan tersebut dilakukan pada tahun perubahan dan tahun setelah perubahan terjadi. Perubahan estimasi dapat terjadi hanya pada periode perubahan atau pada periode perubgan dan selanjutnya. Misalnya perubahan penyisihan piutang hanya berdampak pada peridoe terjadinya. Sementara perubahan masa manfaat, nilai sisa atau metode deprasiasi akan memengaruhi periode saat terjadinya perubahan dan periode berikutnya. Pada periode berjalan terjadi perubahan penghasilan atau beban akibat perubahan tersebut. Pada periode berjalan terjadi perubahan penghasilan atau  beban akibat perubahan tersebut. Dampak pada periode berikutnya akan diakui pada laporan keuangan periode berikutnya.
Dalam penyajian dan pengungkapan, perubahan estimasi menyebabkan perubahan nilai yang diakui dalam beban atau pendapatan. Pos yang mengalami perubahan akan disajikan dalam berdasarkan dasar perhitungan estimasi yang baru. Ketika disajikan laporan keuangan komparatif, pos yang berubah juga tidak perlu diterapkan untuk periode komparatifnya.
Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang. Jika dampak pada periode mendatang tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.
Perubahan estimasi menyebabkan perubahan nilai, sehingga akan memenuhi daya banding laporan keuangan. Untuk itu pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan diperlukan sehingga pemakai dapat mempertimbangkan perubahan tersebut dalam melakukan analisis laporan keuangan. Dalam laporan keuangan, dampak perubahan estimasi ini biasanya tidak material terhadap keseluruhan laporan keuangan, sehingga sulit mancari contoh ilustrasi pengungkapan detail perubahan estimasi. Biasanya entitas hanya menyajikan perubahan dalam pos terkait namun tidak mengungkapkan narasi perubahan yang dilakukan. Entitas umunya hanya mengungkapkan dalam kebijakan akuntansi bahwa perubahan estimasi diterapkan secara prospektif.
Beberapa ketentuan standar bahkan mengharuskan entitas untuk melakukan review atas estimasi yang dilakukan setiap tanggal pelaporan. Jika terjadi perubahan, sehingga estimasi tersebut tidak tepat waktu maka perlu dilakukan perubahan. Misalnya pengungkapan kebijakan aset tetap menjelaskan bahwa “masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode penyusutan di-review setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut berlaku prospektif”.

2.      Kesalahan
Dalam menyusun laporan keuangan, entitas mungkin saja melakukan kesalahan. Laporan keuangan menjadi tidak sesuai dengan SAK jika mengandung kesalahan material atau tidak materia yang disengaja. Jika ditemukan kesalahan, maka kesalahan tersebut harus dikoreksi. Jika laporan keuangan periode tersebut belum diselesaikan maka koreksi dengan mudah dapat dilakukan pada pos yang ditemukan kesalahannya. Namun jika kesalahan tersebut ditemukan pada periode berikutnya, maka pos tersebut harus tetap dikoreksi dan dampaknya diterapkan secara retrospektif.
Menurut PSAK 25 (Revisi 2009) kesalahan periode lalu adalah kelalaian mencantumkan dan kesalahan mencatat dalam laporan keuangan  entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan atau kesalahan untuk menggunakan informasi andal yang :
a.       Tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut
b.      Secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Kesalahan tersebut dapat berupa dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan, atau kesalahan interprestasi fakta dan kecurangan.
Kesalahan dalam pencatatan akuntansi ada yang bersifat counterbalancing atau kesalahan yang akan dikoreksi dengan sendirinya. Maksudnya adalah kesalahan yang terjadi dalam satu periode akan terkoreksi dengan sendirinya pada periode berikutnya, sehingga tanpa dibuat jurnal koreksi, kesalahan ini tidak berdampak pada saldo laba periode berikutnya. Periode untuk counterbalancing biasanya dua tahun, namun juga tergantung jenis kasus kesalahannya.
Dalam perlakuan akuntansinya, entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan :
a.       Menyajikan kembali jumlah komparatif periode lalu ketika dimana kesalahan tersebut terjadi; atau
b.      Jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka entitas menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas  untuk periode lalu sajian paling awal.
Jika penyajian secara retrospektif tidak praktis, maka entitas menyajikan aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal ketika penyajian kembali retrospektif adalah praktis. Jika dampak akumulasi retrospektif kesalahan periode lalu tidak praktis, maka entitas menyajikan informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal praktis paling awal.
Tidak praktis  dalam penerapan suatu pengaturan terjadi ketika entitas tidak dapat menerapkannya setelah seluruh usaha yang rasional dilakukan. Tidak praktis untuk menerapkan suatu perubahankebijakan akuntansi secara retrospektif atau menyajikan kembali secara retrospektif untuk mengoreksi kesalahan, terjadi jika :
a.       Dampak penerapan dan penyajian retrospektif tidak dapat ditemukan
b.      Penerapan atau penyajian-kembali secara retrospektif memerlukan asumsi mengenai maksud (intent) manajemen yang ada paa periode lalu tersebut, atau
c.       Penerapan atau penyajian kembali retrospektif  memerlukan estimasi signifikan atas jumlah dan tidak mungkin untuk membedakan secara objektif informasi mengenai estimasi yang :
1)      Menydiakan bukti atas keadaan yang ada pada tanggal di mana jumlah tersebut diakui, diukur atau diungkapkan
2)      Akan tersedia ketika laporan keuangan periode  lalu disahkan untuk diterbitkan dari informasi lain.

Dalam penyajian dan pengungkapan koreksi kesalahan akan langsung disesuaikan pada pos dikoreksi, sehingga tidak ada penyajian khusus untuk pos tersebut. Dampak dari koreksi terkait dengan saldo laba periode sebelumnya akan dikoreksi atau disajikan dalam laporan perubahan ekuitas. Pada bagian saldo laba di laporan perubahan ekuitas, saldo laba awal periode yang telah dilaporkan, disesuaikan dengan dampak koreksi kesalahan untuk mendapatkan saldo laba awal setelah disesuaikan.
Pada saat melakukan koreksi kesalahan, entitas harus mengungkapkan berikut ini :
a.       Sifat kesalahan periode lalu
b.      Jumlah koreksi untuk setiap periode sajian, untuk setiap item yang terpengaruh dan LPS dasar atau LPS delusian
c.       Jumlah koreksi pada awal periode sajian paling bawah
d.      Jika penyajian-kembali retrospektif tidak praktis, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi.
       Pengungkapan hanya dilakukan pada saat terjadinya koreksi, laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan tersebut.

3.      Analisis Laporan Keuangan
      Kebijakan akuntansi merupakan hal yang penting diakui oleh pemakai laporan keuangan sebelum melakukan membaca dan menganalisis laporan keuangan. Perbedaan pilihan kebijakan akuntansi dan penggunaan estimasi dapat memengaruhi nilai-nilai yang disajikan dalam laporan keuangan. Pembaca harus memahami dan mempelajari kebijakan akuntansi yang dipilih, sehingga dapat memaknai angka dalam laporan keuangan dengan lebih baik. Apalagi jika ingin melakukan analisis perbandingan antara beberapa perusahaan, kebijakan akuntansi dan estimasi masing-masing persahaan haris diketahui.
      Sebagai contoh ketika analisis membaca dua laporan keuangan perusahaan hotel, perubahan satu menggunakan model biaya, sedangkan perusahaan lain menggunakan metode ravaluasi akan memberikan nilai aset tetap yang jauh berbeda. Ketika analis membaca laporan keuangan perusahaan rental apartemen, perusahaan satu mengistemasi gedung selama 40 tahun sedangkan perusahaan lain mengestimasi gedung selama 20 tahun, beban depresiasi akan berbeda dan berdampak pada laba yang berbeda.
      Pada saat terjadi perubahan kebijakan akuntansi maupun perubahan estimasi pengguna harus memperhatikan alasan manajemen mengapa dilakukan perubahan. Standar menjelaskan bahwa perubahan kebijakan sukarela harus menjadikan informasi laporan keuangan lebih andal dan relevan. Namun ada kemungkinan motif perusahaan untuk melakukan manajemen laba untuk memenuhi tujuan tertentu misalnya meningkatkan laba atau menurunkan laba.
      Perubahan estimasi seharusnya dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi yang mendasari pilihan estimasi tersebut. Pembaca harus meyakinkan bahwa memang terjadi perubahan kondisi tersebut sehingga perubahan estimasi harus dilakukan. Jika tidak, ada kemungkinan manajemen memiliki motif untuk melakukan manajemen laba.
      Ketika perusahaan melakukan koreksi kesalahan, informasi ini sangat berguna karena akan mengoreksi informasi yang sebelumnya telah disajikan. Koreksi kesalahan juga meningkatkan kualitas laporan keuangan karena kesalahan yang ada telah dikoreksi. Namun ada sisi lain, koreksi kesalahan juga menunjukkan kelemahan internal perusahaan dalam menyusun laporan keuangan sehingga membiarkan kesalahan dapat terjadi. Untuk itu sifat,  jumlah dan frekuensi kesalahan harus diperhatikan oleh pembaca untuk memahami hakekat koreksi kesalahan tersebut.
      Bagi pembaca laporan keuangan, informasi perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi dan koreksi kesalahan menjadi informasi penting karena akan mempengaruhi daya banding laporan keuangan antarperiode. Analisis harus dilakukan dengan lebih hati-hati karena informasi tersebut memengaruhi kinerja periode sebelumnya atau berdampak pada kinerja masa depan.



BAB III
PENUTUP

1.      PSAK 25 (Revisi 2009) Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi dan Kesalahan, mengatur secara komprehensif pemilihan kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi dan koreksi kesalahan. PSAK 25 (Revisi 2009) merupakan adopsi dari seluruh pengaturan  dalam IAS 8 Accounting Polices, Changes in Accounting Estimates and Errors. Perbedaan dengan IAS 8 hanya terkait dengan tanggal efektif dan peraturan regulator pasar modal dalam tambahan definisi standar akuntansi keuangan. PSAK 25 (Revisi 2009) merupakan revisi atas PSAK 25 yang diterbitkan pada tahun 1994.
2.      Menurut PSAK 25 (Revisi 2009) entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi dari penerapan awal suatu PSAK sesuai dengan ketentuan transisi dalam PSAK tersebut. Jika tidak ada ketentuan transisi, entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif. Ketentuan penerapan secara retrospektif juga dilakukan ketika entitas mengubah kebijakan akuntansi secara suka rela.
3.      Estimasi perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau munculnya informasi baru atau karena tambahan pengalaman perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan oleh karena itu bukan dari koreksi kesalahan. Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan aset dan liabilitas



DAFTAR PUSTAKA
Dwi Martani. 20. Akuntansi Keuangan Menengah.

Komentar

Postingan Populer