PPH Pasal 25
PPH 25
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Pembayaran
pajak oleh wajib pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1. Wajib
Pajak membayar sendiri pajaknya melalui angsuran setiap bulan (PPh Pasal 2)
2. Melalui
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga maupun dibayar atau terutang diluar
negeri (PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24)
Pajak
penghasilan pasal 25, selanjutnya disingkat PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun
pajak berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak
penghasilan. Pembayaran angsuran setiap bulan itu sendiri dimaksudkan untuk
meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak terutang.
Angsuran
PPh Pasal 25 tersebut dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak yang terutang
atas seluruh penghasilan Wajib Pajak akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
B.
Menghitung
Angsuran Bulanan
Besarnya
angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan (PPh Pasal 21 ayat (1)) adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahun
pajak yang lalu dikurangi dengan :
1. Pajak
Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21 dan Pasal 23;
serta
2. Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
3. Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan
dalam bagian tahun pajak.
Penghitungan
tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib
Pajak Badan.
C.
Penghitungan
Angsuran PPh Pasal 25 Ayat (1) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu xxx
Pengurangan / Kredit Pajak :
PPh Pasal 21 xxx
PPh Pasal 22 xxx
PPh Pasal 23 xxx
PPh Pasal 24 xxx
Total Kredit Pajak (xxx)
Dasar Penghitungan Angsuran xxx
Angsuran PPh Pasal 25 = Dasar Penghitungan Angsuran / 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak
D.
Penghitungan
Angsuran PPh Pasal 25 Ayat (1) bagi Wajib Pajak Badan
PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu xxx
Pengurangan / Kredit Pajak :
PPh Pasal 22 xxx
PPh Pasal 23 xxx
PPh Pasal 24 xxx
Total Kredit Pajak (xxx)
Dasar Penghitungan Angsuran xxx
Angsuran PPh Pasal 25 = Dasar Penghitungan Angsuran / 12 (atau jumlah bulan dalam
bagian tahun pajak)
E.
Menghitung
Angsuran PPh untuk Bulan-Bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
Mengingat
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi
adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak Badan
adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan diatas (PPh Pasal 25
ayat (1)).
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran
pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
F.
Menghitung
Angsuran PPh Pasal 25 Apabila dalam Tahun Berjalan
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak yang
lalu
Apabila
dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang
lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan
pajak tersebut. Perubahan besarnya angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan
berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
G.
PPh
Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Pada
dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin
diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.
Oleh karena itu, dalam hal-hal tertentu
Direktur Jendral Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan
besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun
berjalan. Hal-hal tertentu yang dimaksud adalah :
1. Wajib
Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2. Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3. Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah
lewat batas waktu yang ditentukan
4. Wajib
Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan
5. Wajib
Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulan sebelum
pembetulan; dan
6. Terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak
H.
Wajib
Pajak Berhak atas Kompensasi Kerugian
Dalam
hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian, besarnya angsuran PPh Pasal 25
sama dengan PPh yang dihitung atas dasar penghitungan PPh dikurangi dengan PPh
yang dipotong/dipungut atau terutang diluar negeri yang dikreditkan sesuai
ketentuan Pasal 21, 22, 23 dan 24 UU PPh kemudian dibagi 12 atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak.
I.
Wajib
Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan
teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak. Penghasilan ini dapat
bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, maupun penghasilan
harta dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang
bersifat final.
Dalam
hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka besarnya angsuran
PPh Pasal 25 adalah sama dengan PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan PPh
dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut atau dibayar/terutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan sesuai
ketentuan Pasal 21,22, 23, 24 UU PPh kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan
dalam bagian tahun pajak.
Dasar
penghitungan PPh yang dimaksud adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT
Tahunan PPh tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak
teratur yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
J.
SPT
Tahunan PPh Tahun yang Lalu Disampaikan setelah Lewat Batas Waktu yang
Ditentukan
Apabila
SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat waktu yang
ditentukan, yaitu selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak,
besarnya PPh Pasal 25 dihitung sebagai berikut :
1. Untuk
bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan sebelum
disampaikannya SPT tersebut, besarnya angsuran PPh Pasal 25 sama dengan
besarnnya angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun ppajak yang lalu dan
bersifat sementara.
2. Untuk
bulan-bulan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya angsuran
PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang telah dibahas
sebelumnya yang berlaku surut. Ketentuan tersebut adalah :
a. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh
tahun yang lalu dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain
(Pasal 21, 22, 23) serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang
boleh dikreditkan (Pasal 24) dibagi dengan 12 (dua belas) atau banyaknya bulan
dalam bagian tahun pajak
b. Jika
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun lalu, besarnya angsuran PPh Pasal
25 adalah sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Surat Ketetapan tersebut
dan dimulai pada bulan berikutnya setelah bulan penerimaan SKP
c. Jika
Wajib Pajak berhak kompensasi, besarnya angsuran PPh Pasal 25 sama dengan PPh
terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun yang lalu (PPh yang terutang ini
dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang telah memperhitungkan
kompensasi kerugian) dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak
lain (Pasal 21, 22, 23) dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang
boleh dikreditkan (Pasal 24), dibagi dengan 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak
d.Jika
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, besarnya angsuran PPh Pasal
25 sama dengan PPh yang terutang menurut
SPT Tahunan PPh tahun yang lalu (PPh yang terutang ini dihitung berdasar
penghasilan teratur saja), dikurangi dengan PPh yang dipotong / dipungut oleh
pihak lain (Pasal 21,22,23) dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri
yang boleh di kreditkan (Pasal 24), dibagi dengan 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 pada huruf
a lebih besar daripada besarnya PPh Pasal 25 pada huruf b, atas kekurangan
tersebut terutang bunga 2% sebulan untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh
tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampau dengan tanggal penyetoran.
Apabila
besarnya PPh Pasal 25 pada huruf a lebih kecil dari besarnya PPh Pasal 25 pada
huruf b, atas kelebihan setoran tersebut dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25
bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan PPh.
K.
Wajib
Pajak Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
Dalam
hal wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung sebagai berikut :
1. Untuk
bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan sebelum
disampaikannya SPT tersebut, besarnya angsuran PPh Pasal 25 sama dengan
besarnnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang
disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan.
2. Untuk
bulan-bulan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya
angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali
berdasarkan SPT Tahunan tersebut (sama dengan ketentuan pada huruf b SPT
Tahunan PPh Tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu ditentukan
dan berlaku surut mulai bulan lau batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 pada huruf
a lebih besar daripada besarnya PPh Pasal 25 pada huruf b atas kekurangan
tersebut terutang bunga 2% sebulan untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh
tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal
penyetoran.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 pada huruf
a lebih kecil daripada besarnya PPh Pasal 25 pada huruf b maka atas kelebihan
setoran tersebut dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya
setelah penyampaian SPT Tahunan PPh.
L.
Wajib
Pajak membetulkan Sendiri SPT Tahunan PPh yang Mengakibatkan Angsuran Bulanan
Lebih Besar daripada Angsuran Bulanan Sebelum Pembetulan
Apabila dalam tahun berjalan Wajib Pajak
membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu, besarnya PPh Pasal
25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh Pembetulan tersebut dan berlaku
surut mula bulan batas waktu penyampaian SPT tersebut. Penghitungan kembali besarnya
angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Pembetulan tetap memperhatikan ketentuan
kompensasi kerugian dan ketentuan penghasilan tidak teratur.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 setelah
pembetulan SPT Tahunan tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 25 sebelum
dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga
sebesar 2% untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh
Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 setelah
pembetulan SPT Tahunan tersebut lebih kecil dari pada PPh Pasal 25 sebelum
dilakukan pembetulan, atau kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan
ke PPh25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan Pembetulan.
Komentar
Posting Komentar