PPH Pasal 25


PPH 25



PEMBAHASAN
A.    Definisi
Pembayaran pajak oleh wajib pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak membayar sendiri pajaknya melalui angsuran setiap bulan (PPh Pasal 2)
2.      Melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga maupun dibayar atau terutang diluar negeri (PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24)
Pajak penghasilan pasal 25, selanjutnya disingkat PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Pembayaran angsuran setiap bulan itu sendiri dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak terutang.
Angsuran PPh Pasal 25 tersebut dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
B.     Menghitung Angsuran Bulanan
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan (PPh Pasal 21 ayat (1)) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
1.      Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21 dan Pasal 23; serta
2.      Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
3.      Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Penghitungan tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan.

C.    Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Ayat (1) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
       PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu                                  xxx
       Pengurangan / Kredit Pajak :
                PPh Pasal 21                                   xxx
                PPh Pasal 22                                   xxx
                PPh Pasal 23                                   xxx
                PPh Pasal 24                                   xxx
       Total Kredit Pajak                                                                        (xxx)
       Dasar Penghitungan Angsuran                                                    xxx
                   Angsuran PPh Pasal 25 =       Dasar Penghitungan Angsuran / 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
D.    Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Ayat (1) bagi Wajib Pajak Badan
       PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu                                  xxx
       Pengurangan / Kredit Pajak :
                PPh Pasal 22                                   xxx
                PPh Pasal 23                                   xxx
                PPh Pasal 24                                   xxx
       Total Kredit Pajak                                                                        (xxx)
       Dasar Penghitungan Angsuran                                                    xxx
                   Angsuran PPh Pasal 25 =       Dasar Penghitungan Angsuran / 12 (atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak)

E.     Menghitung Angsuran PPh untuk Bulan-Bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaian  SPT Tahunan PPh
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak  Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus  dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan diatas (PPh Pasal 25 ayat (1)).
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

F.     Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Apabila dalam Tahun Berjalan Diterbitkan  Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak yang lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut. Perubahan besarnya angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

G.    PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak  sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh  karena itu, dalam hal-hal tertentu Direktur Jendral Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Hal-hal tertentu yang dimaksud adalah :
1.      Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2.      Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3.      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
4.      Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
5.      Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulan sebelum pembetulan; dan
6.      Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

H.    Wajib Pajak Berhak atas Kompensasi Kerugian
Dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian, besarnya angsuran PPh Pasal 25 sama dengan PPh yang dihitung atas dasar penghitungan PPh dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut atau terutang diluar negeri yang dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, 22, 23 dan 24 UU PPh kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

I.       Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak. Penghasilan ini dapat bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, maupun penghasilan harta dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final.
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan PPh dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut atau dibayar/terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan  sesuai ketentuan Pasal 21,22, 23, 24 UU PPh kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Dasar penghitungan PPh yang dimaksud adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

J.      SPT Tahunan PPh Tahun yang Lalu Disampaikan setelah Lewat Batas Waktu yang Ditentukan
Apabila SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak, besarnya PPh Pasal 25 dihitung sebagai berikut :
1.      Untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT tersebut, besarnya angsuran PPh Pasal 25 sama dengan besarnnya angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun ppajak yang lalu dan bersifat sementara.
2.      Untuk bulan-bulan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang telah dibahas sebelumnya yang berlaku surut. Ketentuan tersebut adalah :
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun yang lalu dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (Pasal 21, 22, 23) serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24) dibagi dengan 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
b. Jika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun lalu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Surat Ketetapan tersebut dan dimulai pada bulan berikutnya setelah bulan penerimaan SKP
c. Jika Wajib Pajak berhak kompensasi, besarnya angsuran PPh Pasal 25 sama dengan PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun yang lalu (PPh yang terutang ini dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang telah memperhitungkan kompensasi kerugian) dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (Pasal 21, 22, 23) dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24), dibagi dengan 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
d.Jika Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, besarnya angsuran PPh Pasal 25  sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun yang lalu (PPh yang terutang ini dihitung berdasar penghasilan teratur saja), dikurangi dengan PPh yang dipotong / dipungut oleh pihak lain (Pasal 21,22,23) dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh di kreditkan (Pasal 24), dibagi dengan 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
       Apabila besarnya PPh Pasal 25 pada huruf a lebih besar daripada besarnya PPh Pasal 25 pada huruf b, atas kekurangan tersebut terutang bunga 2% sebulan untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampau dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 pada huruf a lebih kecil dari besarnya PPh Pasal 25 pada huruf b, atas kelebihan setoran tersebut dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan PPh.
K.    Wajib Pajak Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
Dalam hal wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung sebagai berikut :
1.      Untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT tersebut, besarnya angsuran PPh Pasal 25 sama dengan besarnnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan.
2.      Untuk bulan-bulan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya angsuran  PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut (sama dengan ketentuan pada huruf b SPT Tahunan PPh Tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu ditentukan dan berlaku surut mulai bulan lau batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
       Apabila besarnya PPh Pasal 25 pada huruf a lebih besar daripada besarnya PPh Pasal 25 pada huruf b atas kekurangan tersebut terutang bunga 2% sebulan untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
       Apabila besarnya PPh Pasal 25 pada huruf a lebih kecil daripada besarnya PPh Pasal 25 pada huruf b maka atas kelebihan setoran tersebut dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan PPh.

L.     Wajib Pajak membetulkan Sendiri SPT Tahunan PPh yang Mengakibatkan Angsuran Bulanan Lebih Besar daripada Angsuran Bulanan Sebelum Pembetulan
       Apabila dalam tahun berjalan Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh Pembetulan tersebut dan berlaku surut mula bulan batas waktu penyampaian SPT tersebut. Penghitungan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Pembetulan tetap memperhatikan ketentuan kompensasi kerugian dan ketentuan penghasilan tidak teratur.
       Apabila besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sebesar 2% untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
       Apabila besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan tersebut lebih kecil dari pada PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atau kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan Pembetulan.



Komentar

Postingan Populer