Corparate Social Responsibility
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
KEBIJAKAN CSR UNTUK MASYARAKAT
OLEH:
KELOMPOK 3
Alamat
Blog
dwikarahmatillah.blogspot.com
DEFRI ANTONI 1630402023
DWIKA RAHMATILLAH 1630402028
ELFI OFDILA 1630402030
FITRIANI BUSTAMAM 1630402040
FETRA RAHMA AYU 1630402035
HALIMAH RAHMADHANI 1630402042
DOSEN:
MEGA
RAHMI, S.E.Sy, M.Si
JURUSAN EKONOMI SYARIAH/ AKUNTANSI
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul "Corporate Social Responsibility”
Dalam
pembuatan makalah ini, kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dalam mata
kuliah Akuntansi Manajemen beserta teman.
Kami
mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan
semua pihak yang membacanya terutama dalam hal pembelajaran. Kami menyadari
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini dimasa yang akan datang
Akhir
kata, kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam kata pengantar ini. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amiin.
Batusangkar, 08 April 2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Tanggung
Jawab Sosial Korporasi / Corporate Social Responsibility (CSR)
telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode
Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para
pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian
bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan
kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang
buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan
kematian orang lain.
Secara umum,
perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR saat ini telah menunjukkan adanya
kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari suatu kegiatan
usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga
tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap bersifat kondusif
terhadap iklim usaha. Konsep dan praktik CSR sudah menunjukkan gejala baru
sebagai keharusan yang realistis diterapkan. Para pemilik modal tidak lagi
menganggap CSR sebagai pemborosan. Masyarakat pun menilai hal tersebut sebagai
suatu yang perlu, ini terkait dengan meningkatnya kesadaran sosial kemanusiaan
dan lingkungan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Konsep CSR ?
2.
Bagaimana sejarah dari Corporate Social Responsibility ?
3. Apa Landasan Teori Corporate Social Responsibility ?
4.
Faktor yang mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibilty ?
5. Bagaimana Pandangan Tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan ?
6. Apa Manfaat dan Tujuan dari CSR ?
7. Bagaimana hubungan CSR, Kinerja dan Manajemen Laba?
8. Bagaimana Implementasi CSR?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
CSR
Konsep
CSR mulai dikenal sejak awal 1970-an, yang secara umum diartikan sebagai
kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder,
nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan, serta
komitmen dunia usaha untuk kontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan.
Pemikiran yang melandasi adanya Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab
Sosial Perusahaaan ini adalah bahwa
perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang saham
(shareholder), tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholder). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam sebuah
perusahaan adalah pelanggan, pagawai, komunitas, pemilik atau investor,
supplier dan juga competitor. (Ramadhani, 2012 : P.3)
Meningkatkan
nilai perusahaan merupakan tujuan jangka panjang perusahaan. Menurut Jensen
dalam Ramadhani menyatakan bahwa untuk memaksimumkan nilai perusahaan dalam
jangka panjang, manajer dituntut untuk membuat keputusan yang mempertimbangkan
semua stakeholder, dimana menajer akan dinilai kinerjanya berdasarkan
keberhasilannya mencapai tujuan.
Bringham
Gapensi menyatakan dalam Ramadhani bahwa nilai perusahaan adalah sangat penting
karena nilai perusahaan yang tinggi akan diikuti oleh tingginya kemakmuran
pemegang saham. Semakin tinggi harga saham maka semakin tinggi nilai
perusahaan. Nilai perusahaan yang tinggi menjadi keinginan para pemilik
perusahaan, karena dengan nilai yang tinggi menunjukkan kemakmuran pemegang
saham yang tinggi pula. Naik turunnya nilai perusahaan dipengaruhi pula oleh
struktur kepemilikan. Dua aspek yang perlu dipertimbangkan adalah :
1. Konsentrasi
kepemilikan perusahaan oleh pihak luar (outshider ownership concentration)
2. Kepemilikan
perusahaan oleh manajemen (ownership management)
Pemilik
perusahaan dari pihak luar berbeda dengan manajer karena kecil kemungkinannya
pemilik dari pihak luar terlibat dalam kegiatan perusahaan.
CSR yaitu
suatu bentuk aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan ekonomi
perusahaan sekaligus peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya
dan juga kualitas hidup masyarakat sekitar. Menurut Cheng dan Yulius (2011),
aktivitas CSR dapat memberikan banyak manfaat, seperti: dapat meningkatkan
citra dan daya tarik perusahaan di mata investor serta analis keuangan
penjualan, dapat menunjukan brand positioning, dan dapat meningkatkan
penjualan dan market share. Pengungkapan CSR merupakan proses pemberian
informasi kepada kelompok yang berkepentingan tentang aktivitas perusahaan
serta dampaknya terhadap sosial dan lingkungan (Mathews, 1995).
CSR merupakan
bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memperbaiki masalah sosial dan
lingkungan yang terjadi akibat aktivitas operasional perusahaan, oleh sebab itu
CSR sangat berperan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Menurut Heinkel et
al. (2001) perusahaan harus menganggap CSR sebagai strategi jangka panjang
yang menguntungkan, bukan sebagai aktivitas yang merugikan. Selain itu, Chariri
(2008) berpendapat bahwa pengungkapan CSR dapat digunakan sebagai alat
manajerial untuk menghindari masalah social dan lingkungan .
(Rosiana : 2013, p. 3)
B.
Sejarah
Corporate Social Responsibilty
Istilah
CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the
Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas
Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR
segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur
dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu
uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati
sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu
diganggu perasaan bersalah.
Wacana CSR mulai
berkembang dalam dekade 1980-1990. Konsep Social
Responsibility lahir di Brazilia tahun 2002 ketika adanya pertemuan
Johannesburg yang dihadiri pemimpin dunia. (jurnal)
Konsep
Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Resposibility) telah disahkan oleh DPR
RI tanggal 20 juli 2007 yang terbukti dengan ditetapkannya Undang-Undang
No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Rahmawati
(tahun : 179) menyatakan bahwa Corporate Social
Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya
merupakan suatu hal yang bersifat sukarela berubah menjadi suatu hal yang wajib
dilaksanakan. Hal ini dapat kita ketahui dari pasal 66 angka 2 C
UUPT berbunyi :
“ Tanggung
jawab dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban
perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Dalam
buku yang sama dinyatakan oleh Hackston dan Milne (1996) menyatakan bahwa
tanggung jawab sosial merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan
lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus ang
berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. (Rachmawati, Tahun,
181)
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.John
Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
1.
Profit => Mendukung laba perusahaan
2.
People => Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3.
Planet => Meningkatkan kualitas
lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang
berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara
finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik,
melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa
nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR
adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations,
dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi
atau pendekatan CSR. Jika
corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif
kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona,
community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam
konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin
populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom
Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga
komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental
protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment
and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR
ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka
(profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet)
dan kesejahteraan masyarakat (people).
C. Landasan Teoritis Corporate Social
Responsibilty (CSR)
1.
Teori Stakeholder ( Stakeholder Theory)
Teori Stakeholder
adalah sistem yang secara eksplisit berbasis pada pandangan tentang suatu
organisasi dan lingkungannya, mengakui sifat saling mempengaruhi antara
keduanya yang kompleks dan dinamis. Stakeholder merupakan semua pihakyang keberadaannya sangat mempengaruhi
dan dipengaruhi perusahaan, seperti: karyawan, masyarakat, perusahaan pesaing
dan pemerintah.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaruh variabel profitabilitas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham publik,
dewan komisaris, leverage dan pengungkapan media
terhadap pengungkapan CSR baik secara parsial maupun secara simultan.
2.
Teori Legimitasi (Legitimacy Theory)
Lindblom (1994) dalam Achmad (2007) menyatakan bahwa suatu
organisasi mungkin menerapkan empat strategi legitimasi ketika menghadapi
berbagai ancaman legitimasi. Oleh karena itu, untuk menghadapi kegagalan
kinerja perusahaan(seperti kecelakaan yang serius atau skandal keuangan
organisasi mungkin:
a. Mencoba
untuk mendidik stakeholdernya tentang tujuan
organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
b. Mencoba
untuk merubah persepsi stakeholder
terhadap suatu kejadian (tetapi tidak merubah kinerja aktual
organisasi).
c. Mengalihkan
(memanipulasi) perhatian dari masalah yang menjadi perhatian (mengkonsentrasikan
terhadap beberapa aktivitas positif yang tidak berhubungan dengan kegagalan-
kegagalan).
d. Mencoba
untuk merubah ekspektasi eksternal tentang kinerjanya.
Teori
legitimasi merupakan suatu gagasan tentang kontrak sosial antara perusahaan
dengan masyarakat. Menurut teori ini, untuk diterima oleh masyarakat,
perusahaan harus mengungkapkan aktivitas social perusahaan sehingga akan
menjamin kelangsungan hidup perusahaan
Teori
legitimasi juga berpendapat bahwa perusahaan harus melaksanakan dan
mengungkapkan aktivitas CSR semaksimal mungkin agar aktivitas perusahaan dapat
diterima oleh masyarakat. Pengungkapan ini digunakan untukmelegitimasi
aktivitas perusahaan di mata masyarakat, karena pengungkapan CSR akan
menunjukkan tingkat kepatuhan suatu perusahaan (Branco dan Rodrigues, 2008).
3.
Teori Kontrak Sosial (Social Contract Theory)
Menurut Priantinah
(2012 : p. 4) Teori ini muncul karena adanya interelasi dalam kehidupan
sosial masyarakat, agar terjadi keselarasan, keserasian, dan keseimbangan,
termasuk dalam lingkungan.Untuk itu, agar terjadi keseimbangan (equality),
maka perlu kontrak sosial baik secara tersusun baik secara tersurat maupun
tersirat, sehingga terjadi kesepakatan-kesepakatan yang saling melindungi
kepentingan masing-masing Teori
Sinyal
Teori sinyal
membahas mengenai dorongan perusahaan untuk mengungkapkan informasi kepada
pihak eksternal karena terjadi asimetri informasi antaramanajemen dengan pihak
eksternal. Oleh sebab itu, semua informasi perusahaan, baik itu informasi
keuangan maupun non keuangan harus diungkapkan oleh perusahaan. Salah satu
informasi tersebut adalah tentang aktivitas CSR yang dilakukan perusahaan, yang
diungkapkan dalam laporan (G.A.M,
Ervina Rosiana, Gd. Juliarsa dan M.M. Ratna Sari. Pengaruh Pengungkapan CSR ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi
Universitas Udayana 5.3 (2013):723-738).
D.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate
Social Responsibility.
1. Profitabilitas
Dalam keterkaitan profitabilitas Amran dan Devi (2008) dalam Eka (2011)
menyatakan bahwa suatu perusahaan yang memilki profit besar harus aktif
melakukan CSR. Dengan profitabilitas yang tinggi, akan memberikan kesempatan
yang lebih kepada manajemen dalam mengungkapkan serta melakukan program CSR.
Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka akan semakin besar
pengungkapan informasi sosial, Zaleha (2005) dalam Aulia (2010). Hasil
penelitian yang dilakukan oleh Theodora (2011) juga menunjukkan bahwa
profitabilitas berpengaruh terhadap pengungkapan CSR (Denies
Priantinah, 2012 : p. 4).
Profitabilitas
dapat diukur menggunakan Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE),
Earning Per Share (EPS) dan Net Profit Margin (NPM). ROA
menggambarkan sejauh mana kemampuan aset-aset yang dimiliki perusahaan bisa
menghasilkan laba (Tendelilin, 2001). ROA ini menunjukkan seberapa besar
efektivitas perusahaandalam menggunakan asetnya. Semakin tinggi ROA, maka
semakin efektifpenggunaan aktiva tersebut. Return on equity (ROE)
merupakan perbandingan antara laba bersih sesudah pajak dengan total ekuitas. Return
on equity merupakan suatu pengukuran dari penghasilan (income) yang tersedia
bagi para pemilik perusahaan (baik pemegang saham biasa maupun pemegang saham
preferen) atas modal yang mereka investasikan di dalam perusahaan. EPS adalah
suatu indikator keberhasilan perusahaan karena semakin tinggi EPS semakin besar
peluang bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan dari setiap lembar
saham. Net Profit Margin (NPM) digunakan untuk mengukur besarnya
persentase dari setiap penjualan yang menghasilkan keuntungan bersih (Putra, 2015 : p.5).
2. Ukuran
Perusahan
Perusahaan yang lebih besar
melakukan aktivitas yang lebih banyak sehingga memiliki pengaruh yang lebih
besar terhadap masyarakat, memilik lebih banyak pemegang saham saham yang punya
perhatian terhadap program sosial yang dilakukan perusahaan dan laporan tahunan
merupakan alat yang efisien untuk mengkomunikasikan informasi.
3. Kepemilikan Saham Publik.
Perusahaan
go public dan
telah terdaftar dalam BEI adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki proporsi
kepemilikan saham oleh publik, yang artinya bahwa semua aktivitas dan keadaan
perusahaan harus dilaporkan dan diketahui oleh publik sebagai salah satu bagian
pemegang saham. Akan tetapi tingkat kepemilikan sahamnya berbeda-beda satu sama
lain. Penelitian oleh Hasibuan (2001) dalam Eka (2011) menjelaskan bahwa
semakin tinggi rasio/ tingkat kepemilikan publik dalam perusahaan diprediksi
akan melakukan tingkat pengungkapan yang lebih luas.
4. Dewan Komisaris
Dewan komisaris merupakan wakil shareholder dalam entitas bisnis
yang berbadan hukum Perseroan
Terbatas (PT) yang berfungsi mengawasi pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan
oleh manajemen (direksi), dan bertanggung-jawab untuk menentukan apakah
manajemen memenuhi tanggungjawab mereka dalam mengembangkan dan
menyelenggarakan pengendalian intern perusahaan.
Dewan komisaris dapat memberikan pengaruh yang
cukup kuat untuk menekan manajemen agar mengungkapkan informasi CSR lebih
banyak, sehingga dapat dijelaskan
bahwa perusahaan yang memiliki ukuran dewan komisaris yang lebih besar akan
lebih banyak
mengungkapkan CSR. Sebagai wakil dari prinsipal di dalam perusahaan, dewan
komisaris dapat mempengaruhi luasnya pengungkapan tanggung jawab sosial, karena
dewan komisaris merupakan pelaksana tertinggi didalam entitas.
5. Pengungkapan Media.
Jika perusahaan ingin mendapat kepercayaan dan legitimasimelalui
kegiatan CSR, maka perusahaan harus mempunyai kapasitas untuk memenuhi
kebutuhan pemangku kepentingan dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingannya
secara efektif. Fungsi komunikasi menjadi sangat pokok dalam manajemen
CSR.Pengkomunikasian CSR melalui media akan meningkatkan reputasi perusahaan
dimata masyarakat. Pada pelaksanaannya, hal inilah yang menjadi bagian pada
proses membangun institusi, membentuk norma yang diterima dan legitimasi
praktik CSR menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap pengungkapan CSR (Priantinah,
2012: p.2).
E. Pandangan tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Beberapa pandangan yang diungkapkan oleh M. Taufik Amir (2011) dalam
bukunya Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi diantaranya :
1.
Pandangan
Tradisional
Membicarakan
tanggung jawab perusahaan ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan
perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung jawab
sosial. Ada pihak yang mengatakan bahwa urusan bisnis adalah menjalankan bisnis
saja. Menurut Friedman dalam buku M. Taufiq Amir bahwa hanya ada satu tanggung
jawab social perusahaan, yaitu menggunakan sumber daya dengan
aktivitas-aktivitas yang biasa mendapatkan dan meningkatkan laba perusahaan,
sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan bersaing bebas tanpa
kecurangan. (2011:266)
Lebih jelas M.
Taufik Amir menjelaskan bahwa pandangan ini sekaligus menyiratkan bahwa upaya
perusahaan motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat
sekitar), suatu saat perusahaan bias memiliki kemungkinan merugi karena
meningkatnya biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
2.
Pandangan
Sosioekonomi
Ada pandangan
yang menyebutkan bahwa kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab
lebih. Ada empat pokok pikiran dari pandangan ini, yaitu:
a. Tanggung
jawab perusahaan lebih dari sekedar menciptakan laba, yaitu perusahaan juga
terlibat untuk urusan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan.
b. Perusahaan pada dasarnya bukan pihak independen yang hanya bertanggung jawab kepada pemegang
sahamnya.
c. Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat
yang lebih luas, baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai masalah
perpolitikan.
d. Perusahaan
haruslah melakukan hal-hal yang baik dan benar dan bermanfaat bagi masyarakat
dalam menjalankan usahanya.
Tanggung jawab
sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) memiliki beberapa pandangan
dilihat dari segi mendukung atau tidaknya penerapan CSR oleh beberapa pihak
yaitu adanya pro dan kontra. Artinya, adanya pendangan yang mendukung konsep
ini dan ada yang menolak untuk menerapkan konsep tanggung jawab sosial
perusahaan.
|
No
|
Pandangan kelompok yang pro
terhadap tanggung jawab sosial dari organisasi bisnis
|
Pandangan kelompok yang contra
terhadap tanggung jawab sosial dari organisasi bisnis
|
|
1.
|
Kegiatan bisnis sering kali
menimbulkan masalah, oleh karena itu sudah semestinya perusahaan bertanggung
jawab atas apa yang dilakukanny
|
Perusahaan tidak memiliki ahli
yang mengkhususkan dalam bidang sosial dan kemasyarakatan, oleh karena itu
sulit bagi perusahaan bertanggung jawab
|
|
2.
|
Perusahaan adalah bagian dari
lingkungan sosial masyarakat, oleh karena itu sudah semestinya ikut berpar-tisipasi
dan bertang- gung jawab atas apa ya- ng terjadi di masyarakat
|
Perusahaan yang ikut
berpartisipasi dan bertang- gung jawab dalam ling- kungan sosial masyarakat
justru akan memiliki kekuatan untuk mengontr- ol masyarakat dan itu indi- kasi
yang kurang baik seca ra sosial
|
|
3.
|
Perusahaan biasanya memiliki
sumber daya untuk menyelesaikan masalah dilingkungan sosial masyarakat
|
Akan banyak terdapat konflik
kepentingan di masyarakat jika perusa- haan terlibat dalam aktivi- tas sosial
|
|
4.
|
Perusahaan adalah pertner dari
lingkungan sosial kemasyarakatan, sebagaimana halnya juga pemerintah dan
masyarakat lain pada umumnya
|
Tujuan perusahaan bukan untuk
motif sosial, akan tetapi untuk memperoleh profit dan mencapai tujuan yang
diharapkan oleh para pemilik perusahaan
|
Pandangan
Pro dan Kontra terhadap Corporate Social Responsibility
(Ricky
dan Hauton dalam buku Ernie dan Kurniawan, 2005:76)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa konsep penerapan Corporate
Social Responsibility oleh perusahaan dapaat dlihat dari sisi diterima
atau ditolaknya oleh berbagai pihak dan dapat juga dilihat dari sifat
perusahaan itu sendiri yang meliputi pandangan tradisional dan pandangan
sosioekonomi. Tolak ukur dari berbagai pandangan ini tetap saja pada konsep
perusahaan sebagai kegiatan bisnis yang profit oriented yang merasa
tak perlu memikirkan tanggung jawab sosial yang pada dasarnya itu merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
F. Manfaat dan Tujuan
Menurut Wibisono (2008) corporate responsibility memiliki
kemanfaatan untuk meningkatkan reputasi perusahaan, menjaga image dan
strategi perusahaan. Tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi logis keberadaan
perusahaan di sebuah lingkungan masyarakat mendorong perusahaan untuk lebih
proaktif dalam mengambil inisiatif terhadap tanggung jawab sosial. Karena ada
manfaat jangka panjang bagi semua pihak, diantaranya: (Ernie & Kurniawan,
2005 :81)
1.
Bagi
Perusahaan
Manfaat yang jelas bagi perusahaan jika perusahaan memberikan
tanggung jawab sosial adalah munculnya citra positif dari masyarakat akan
kehadiran perusahaan dilingkungannya. Selain itu perusahaan dalam jangka
panjang akan dianggap memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat,
sehingga perusahaan akan lebih mudah menawarkan atau memasarkan produk kepada
masyarakat.
2.
Bagi
Masyarakat
Yaitu adanya kepentingan masyarakat yang diperhatikan oleh
perusahaan, timbulnya pandangan baru dalam hubungan masyarakat dengan dunia
bisnis yang bersifat kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan yang lebih
baik.
3.
Bagi
Pemerintah
Pemerintah pada akhirnya mendapatkan partner pada meujudkan tatanan
masyarakat yang lebih baik karena, pemerintah sebagai pihak legitimasi. Artinya
sebahagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh anggota masyarakat, dalam hal
ini perusahaan atau organisasi bisnis.
Manfaat program CSR bagi pemberdayaan masyarakat secara
berkelanjutan kalau dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi dan
berkesinambunga, agar program-program CSR bisa tepat sasaran dan dapat dipantau
tingkat efektivitas dan kinerjanya. (Nancy S.Haliwela, 2011)
Lebih jauh M. Taufik Amir (2011:269) menyatakan manfaat-manfaat CSR
dapat menjaga kelanggengan operasi perusahaan di masa depan. Misalnya soal
citra perusahaan pada publik. Dengan citra yang baik, perusahaan bisa menjadi
tempat pilihan untuk bekerja bagi karyawan-karyawan yang bertalenta baik,
menjadi suatu kepercayaan yang baik bagi rekan bisnis termasuk investor.
Jadi, dari beberapa penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa
manfaat dari Corporate Social Responsibility ini sangat berpengaruh
besar terhadap perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Terjadi hubungan yang saling
menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, bagi
perusahaan yang mendukung CSR ini cenderung memperoleh manfaat yang lebih besar
dari program CSR baik secara jangka pendek, maupun jangka panjang, langsung
maupun tidak langsung.
G.
Hubungan Corporate Social Responsibility, Kinerja dan
Manajemen Laba
Menurut Dahlia dan Siregar (2008) dalam buku Rahmawati menemukan
bahwa aktivitas CSR terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan
tetapi tidak berpengaruh terhadap kinerja pasar perusahaan. (tahun)
Sementara Belkaouni (2006) dalam buku yang sama menjelaskan bahwa
disiplin akuntansi merespon perkembangan pertanggungjawaban sosial perusahaan.
Terdapat sembilan program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan
kegiatan CSR yaitu :
1.
Employee
Programs
Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga tidak
mengejutkan jika perusahaan sangat memperhatikan pengembangan kompetensi dan
kesejahteraan karyawan. Perhatian terhadap kesejahteraan karyawan perli
diperluas bukan hanya dari sisi jaminan kesehatan dan keselamatan tetapi perlu
adanya perluasan program seperti pemberian pelatihan dan pengembangan kerja,
pembrian kompensasi. (Veithzal Rivai & Ella Jauvani S, 2013 : 741)
2.
Community
and Broader Society
Mayoritas perusahan memiliki aktivitas dalam area ini, salah
satunya adalah melalui pemberdayaan masyarakat yang intinya adalah bagaimana
individu, kelompok atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri
dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka.
3.
Environtment
Programs
Progaram yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan misalnya
dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah
lingkungan, membuat sumur resapan, dan penyaluran limbah dengan baik.
4.
Reporting
and Communication Programs
Perusahaan mengeluarkan atau melaporkan hasil kegiatan CSRnya
melalui annual CSR report sehingga terdapat bukti riil partisipasi
perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
5.
Governance
or Code of Conduct Programs
Perusahaan menitikberatkan kegiatan sosial yang dilakukan
berdasrkan sistem yang diatur oleh pemerintah. Hal utama yang harus
diperhatikan adalah bagaimanastakeholder, pemerintah masyarakat, dan dunia
usaha dapat membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk
mengefektifkan program CSR. Hal ini berarti diperlukan UU untuk mengatur CSR
pada level makro seperti sasaran progaram CSR, standar penilaian keberhasilan
program, dan koordinasi dengan pihak terkait.
6.
Stakeholder
Engagement Programs
Upaya menciptakan “effective engagement program” sebagai
kunci utama untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability
strategy.
7.
Supplier
Programs
Pembinaan hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen,
pembagian informasi antara perusahaan dengan mitra bisnisnya, misalnya melalui
pengelolaan rantai pasokan atau jejaring bisnis.
8.
Customer/Product
Stewardship Programs
Perusahaan harus memperhatikan terhadap keluhan konsumen dan
jaminan kaulitas produk yang dihasilkan perusahaan.
9.
Shareholder
Programs
Program peningkatan “share value” bagi shareholder, karena
shareholder merupakan prioritas bagi peruusahaan.
Menurut Davidson III, Jiraporn, Kim dan Nemec (2004) dalam buku
Rahmawati telah menguji hubungan antara manajemen laba dan teori agensi. Mereka
berpendapat bahwa pemisahan antara pemilik (prinsipal) dan pengendali (agen)
pada perusahaan memunculkan asimetri informasi, yang memungkinkan agen
melakukan tindakan opurtunis karena mereka mempunyai kepentingan yang berbeda
dengan prinsipal. (tahun)
Dalam konteks ini, manajemen laba dipandang sebagai sebuah
biaya keagenan untuk mengawasi manajer yang berpeluang menjaga kepentingan
pribadinya dengan cara mengeluarkaan laporan keuangan yang tidak menyajikan
gambaran ekonomi perusahaan sesungguhnya. Sebagai
konsekuensinya, shareholders dapat membuat keputusan inventasi yang
tidak optimal. (Rahmawati, tahun)
Menurut Clarkson (1994) dalam buku Rahmawati dampak manajemen laba
tidak hanya mempengaruhi pemilik perusahaan, tetapi juga mempunyai pengaruh
yang kuat pada stakeholder lainnya. Stakeholder merupakan
sekelompok orang yang mempunyai risiko sebagai akibat bentuk investasi mereka
berupa modal, sumber daya manusia, atau sesuatu yang bernilai pada suatu
perusahaan.
H.
Implementasi Corporate Social Responsibility
Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility) merupakan tahap aplikasi program tanggung jawab sosial
sebagaimana yang telah direncanakan. Penerapan tanggung jawab sosial
membutuhkan iklim organisasi yang saling percaya dan kondusif, sehingga
memunculkan motivasi dan komitmen karyawan pelaksana. (Siska Sugiarti & Nur
Fardjih Asyik, 2013)
Untuk itu, upaya perusahaan menerapkan CSR memerlukan sinergi dari
pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai regulator diharapkan mampu
berperan menumbuh kembangkan penerapan CSR, tanpa membebani perusahaan secara
berlebihan. Peran masyarakat juga diperlukan dalam upaya perusahaan memperoleh
rasa aman dan kelancaran dalam berusaha. (Nancy S. Haliwela, 2011)
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan
bahwa biaya tanggung jawab diambil dari penyisihan laba bersih yang ditetapkan
lewat LUPS tahunan sebagaimana mentri BUMN mengeluarkan peraturan Meneg BUMN
No. Per / 05 / MBU / 2007 menyatakan bahwa program kemitraan badan usaha milik
negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan yag mengharuskan setiap
BUMN melakukan penyisihan masing-masing maksimal 3% dari laba bersih setelah
pajak untuk program kemitraan dan bina lingkungan (Siska Sugiarti dan Nur
Fajrih Asyik, 2013)
Realisasi CSR cenderung bersifat akomodatif dan tidak melibatkan
perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Di Indonesia
pelaksanaan CSR sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan CEO sehingga kebijakan
CSR tidak secara otomatis akan sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Artinya
pelaksanaan CSR yang baik akan terwujud jika CEO Memiliki kesadaran akan
tanggung jawab sosial yang tinggi. Seperti CEO menyadari bahwa CSR bisa menjadi
sumber inovasi yang baik, keunggulan daya saing (competitive
advantage), dan penciptaan nilai (value creation), mereka mengaku bahwa
mereka tidak tahu apakah upaya CSR mereka menguntungkan.
Kenaikan value, sebagai salah satu tujuan CSR, juga bisa dilihat dari
perspektif sinergi. (M. Taufik Amir, 2011)
Dalam mewujudkan pelaksanaan CSR sebagai bentuk usaha meningkatkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan, dituntut adanya perhatian stakeholder,
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam membuat regulasi atau ketentuan
yang disepakati bersama antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai
keefektifan program CSR. (Lina Anatan, Tinjaun Teoritis dan Praktik di
Indonesia)
Berdasarkan penelitian Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik yang
dilakukan di PT perkebunan Nusantara XII (Persero) Surabaya dalam menerapkan
program CSR menggunakan beberapa bentuk aktivitas:
1.
Berhubungan
dengan Sumber Daya Manusia
Perusahanan memberikan kesejahteraan tenaga kerja dalam bentuk:
a. Jaminan sosial yang sangat baik (good sosial insurance)
b. Memberikan penghargaan (reward/punishment) terhadap
kreativitas serta inovasi dari karyawan perusahaan.
c. Memberikan pelayanan kesehatan pada karyawan perusahaan.
2.
Berhubungan
dengan produk
Untuk mempertahankan kualitas produk agar tetap dapat diterima oleh
masyarakat bahkan untuk memperbesar pangsa pasar, perusahaan melakukan kegiatan
antara lain:
a. Melakukan perawatan produk, yaitu melalui perawatan mesin atau
sesuatu lain yang berhubungan dengan proses produksi.
b.
Melakukan event
tester pada produk sebagai hasil percobaan produk baru yang dibuat oleh
perusahaan.
c. Mengolah pemanfaatan limbah perkebunan sebagai program
pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang menuju Eco Fair Trade.
3. Berhubungan
dengan Masyarakat
Kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat dapat dilakukan sebagai
berikut:
a.
Program
kemitraan
Dana
program kemitraan ini diberikan dalam bentuk:
1) Pinjaman uang untuk membiayai modal usaha atau kerja dan
pembelian aset tetap dalam rangka produksi dan penjualan.
2) Pinjaman khusus ini digunakan untuk membiayai kebutuhan dana
pelaksanaan kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat jangka pendek dalam
rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan dan perjanjian pinjaman
yang dilaksanakan antara 3 (tiga) pihak.
3) Hibah
a) Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, promosi, dan
hal-hal yang menyangkut peningkatan produktivitas mitra binaan serta untuk
pengkajian/penelitian.
b) Besarnya dana hibah ditetapkan maksimal 20% dari dana program
kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
b. Program bina lingkungan
Program bina lingkungan meliputi bantuan korban bencana alam,
bantuan pendidikan dan pelatihan, bantuan peningkatan ksehatan, bantuan
pengembangan sarana dan prasarana umum. (Siska Sigiarti, 2013)
Jadi
dapat penulis mengambil beberapa intisari penting dari implementasiCorporate
Social Responsibility dimana banyak sekali cara yang bisa dilakukan dalam
menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan masyarakat
secara keseluruhan. Dengan adanya regulasi dan peraturan yang mewajibkan
tanggung jawab sosial oleh perusahaan berarti melibatkan perusahaan dan dunia
bisnis dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan. Selain itu implementasi CSR ini juga perlu dukungan dan
kontribusi balik dari masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk memberikan rasa
aman kepada pengusaha dalam menjalankan usahanya di lingkungan mereka.
PENUTUP
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau disebut Corporate
Social Responssibility merupakan suatu komitmen yang terintegrasi yang
dilakukan perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sebagai wujud kepedulian
dan kontribusi perusahaan dalam membantu pembangunan ekonomi berkelanjutan
Adapun konsep Corporate Social Responssibility mulai
disahkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan juli tahun 2007 melalui peraturan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan pertama kali
lahirnya konsep CSR adalah ketika diadakannya pertemuan Johannesburg tahun 2002
dilanjutkan tahun 2007 dengan pertemuan United Nations Global
Campact di Janewa yang bertujuan untuk meminta perusahaan menunjukkan
tanggung jawab sosial dan perilaku bisnis yang sehat.
Konsep penerapan Corporate Social Responsibility oleh
perusahaan dapaat dlihat dari sisi diterima atau ditolaknya oleh berbagai pihak
dan dapat juga dilihat dari sifat perusahaan itu sendiri yang meliputi
pandangan tradisional dan pandangan sosioekonomi. Tolak ukur dari berbagai
pandangan ini tetap saja pada konsep perusahaan sebagai kegiatan bisnis
yang profit oriented yang merasa tak perlu memikirkan tanggung jawab
sosial yang pada dasarnya itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah.
Manfaat dari Corporate Social Responsibility ini sangat
berpengaruh besar terhadap perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Terjadi
hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan
masyarakat. Secara khusus, bagi perusahaan yang mendukung CSR ini cenderung
memperoleh manfaat yang lebih besar dari program CSR baik secara jangka pendek,
maupun jangka panjang, langsung maupun tidak langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Ramadhani, Laras Surya.
Dkk. 2012. Pengaruh Corporate Responsibility terhadap Nilai Perusahaan dengan
Prosentase Kepemilikakn Manajer sebagai Variabel Moderating Pada Perusahaan
Manufaktur Yang Terdaftar di BEI. Vol. 8 No. 2
Rosiana, G. A. M. dkk.
2013. Pengaruh Pengungkapan CSSR. Vol. 3 No. 2
Priantinah, Denies.
2012. Pengungkapan Corporate Social Responsibilty. Vol. 1 No. 1
Mulyadi. 2006.
Akuntansi Manajemen. Jakarta : Selemba Empat
Putra,
Anggara Satria. 2015. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap
Profitabilitas Perusahaan. Vol. 4 No. 2
Rahmawati. 2012. Teori Akuntansi
Keuangan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Satria Putra, Anggara. 2015. Pengaruh
Corporate Social Responsibility Terhadap
Profitabilitas Perusahaan, JURNAL NOMINAL / VOLUME IV NOMOR
2.
Stefanus, Christian Naukoto dan Ventje Ilat.2016. Pengaruh Perlakuan Strategi
Corporate Social Responbility dalam meningkatkan Laba Bersih. Jurnal Emba, Vol. 4, No.1, edisi Maret,
issn 2303-1174.
Sucipto,
Agus. 2011. Studi Kelayakan Bisnis
Analisis Integratif dan Studi Kasus. (Malang: UIN Malilki Press).
Wahyu,
Meita. 2015. Kepemilikan Publik Terhadap
Pengungkapan Corporate Social Responbility, Jurnal Ilmu dan Riset
Akuntansi, Vol.4, No.6.
Komentar
Posting Komentar