Corparate Social Responsibility


CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
        KEBIJAKAN CSR UNTUK MASYARAKAT





OLEH: KELOMPOK 3
Alamat Blog
dwikarahmatillah.blogspot.com

       DEFRI ANTONI                               1630402023
       DWIKA RAHMATILLAH              1630402028
       ELFI OFDILA                                  1630402030
       FITRIANI BUSTAMAM                 1630402040
       FETRA RAHMA AYU                     1630402035
       HALIMAH RAHMADHANI          1630402042


DOSEN:
             MEGA RAHMI, S.E.Sy, M.Si


                        JURUSAN EKONOMI SYARIAH/ AKUNTANSI SYARIAH
                                    FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
                                            INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
                                                            BATUSANGKAR
                                                                        2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul "Corporate Social Responsibility
Dalam pembuatan makalah ini, kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dalam mata kuliah Akuntansi Manajemen beserta teman.
Kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan semua pihak yang membacanya terutama dalam hal pembelajaran. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang
Akhir kata, kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam kata pengantar ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amiin.

Batusangkar, 08 April 2018 





BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Tanggung Jawab Sosial Korporasi / Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Secara umum, perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR saat ini telah menunjukkan adanya kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari suatu kegiatan usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap bersifat kondusif terhadap iklim usaha. Konsep dan praktik CSR sudah menunjukkan gejala baru sebagai keharusan yang realistis diterapkan. Para pemilik modal tidak lagi menganggap CSR sebagai pemborosan. Masyarakat pun menilai hal tersebut sebagai suatu yang perlu, ini terkait dengan meningkatnya kesadaran sosial kemanusiaan dan lingkungan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.         Apa Konsep CSR ?
2.         Bagaimana sejarah dari Corporate Social Responsibility ?
3.         Apa Landasan Teori Corporate Social Responsibility  ?
4.          Faktor yang mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibilty ?
5.         Bagaimana Pandangan Tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan  ?
6.         Apa Manfaat dan Tujuan dari CSR ?
7.     Bagaimana hubungan CSR, Kinerja dan Manajemen Laba? 
8.     Bagaimana Implementasi CSR?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep CSR
Konsep CSR mulai dikenal sejak awal 1970-an, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk kontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Pemikiran yang melandasi adanya Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaaan  ini adalah bahwa perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang saham (shareholder), tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam sebuah perusahaan adalah pelanggan, pagawai, komunitas, pemilik atau investor, supplier dan juga competitor. (Ramadhani, 2012 : P.3)
Meningkatkan nilai perusahaan merupakan tujuan jangka panjang perusahaan. Menurut Jensen dalam Ramadhani menyatakan bahwa untuk memaksimumkan nilai perusahaan dalam jangka panjang, manajer dituntut untuk membuat keputusan yang mempertimbangkan semua stakeholder, dimana menajer akan dinilai kinerjanya berdasarkan keberhasilannya mencapai tujuan.
Bringham Gapensi menyatakan dalam Ramadhani bahwa nilai perusahaan adalah sangat penting karena nilai perusahaan yang tinggi akan diikuti oleh tingginya kemakmuran pemegang saham. Semakin tinggi harga saham maka semakin tinggi nilai perusahaan. Nilai perusahaan yang tinggi menjadi keinginan para pemilik perusahaan, karena dengan nilai yang tinggi menunjukkan kemakmuran pemegang saham yang tinggi pula. Naik turunnya nilai perusahaan dipengaruhi pula oleh struktur kepemilikan. Dua aspek yang perlu dipertimbangkan adalah :
1.      Konsentrasi kepemilikan perusahaan oleh pihak luar (outshider ownership concentration)
2.      Kepemilikan perusahaan oleh manajemen (ownership management)
Pemilik perusahaan dari pihak luar berbeda dengan manajer karena kecil kemungkinannya pemilik dari pihak luar terlibat dalam kegiatan perusahaan.
CSR yaitu suatu bentuk aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan ekonomi perusahaan sekaligus peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya dan juga kualitas hidup masyarakat sekitar. Menurut Cheng dan Yulius (2011), aktivitas CSR dapat memberikan banyak manfaat, seperti: dapat meningkatkan citra dan daya tarik perusahaan di mata investor serta analis keuangan penjualan, dapat menunjukan brand positioning, dan dapat meningkatkan penjualan dan market share. Pengungkapan CSR merupakan proses pemberian informasi kepada kelompok yang berkepentingan tentang aktivitas perusahaan serta dampaknya terhadap sosial dan lingkungan (Mathews, 1995).
CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memperbaiki masalah sosial dan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas operasional perusahaan, oleh sebab itu CSR sangat berperan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Menurut Heinkel et al. (2001) perusahaan harus menganggap CSR sebagai strategi jangka panjang yang menguntungkan, bukan sebagai aktivitas yang merugikan. Selain itu, Chariri (2008) berpendapat bahwa pengungkapan CSR dapat digunakan sebagai alat manajerial untuk menghindari masalah social dan lingkungan . (Rosiana : 2013, p. 3)

B.     Sejarah Corporate Social Responsibilty
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
Wacana  CSR  mulai berkembang dalam dekade 1980-1990.  Konsep Social Responsibility lahir di Brazilia tahun 2002 ketika adanya pertemuan Johannesburg yang dihadiri pemimpin dunia. (jurnal)
Konsep Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Resposibility) telah disahkan oleh DPR RI tanggal 20 juli 2007 yang terbukti dengan ditetapkannya Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
 Rahmawati (tahun : 179) menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility  atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya merupakan suatu hal yang bersifat sukarela berubah menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan. Hal ini dapat kita ketahui dari  pasal 66 angka 2 C UUPT berbunyi  :
“ Tanggung jawab dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Dalam buku yang sama dinyatakan oleh Hackston dan Milne (1996) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus ang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. (Rachmawati, Tahun, 181)
CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
1.         Profit => Mendukung laba perusahaan
2.         People => Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3.         Planet => Meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

C.     Landasan Teoritis Corporate Social Responsibilty (CSR)
1.      Teori Stakeholder ( Stakeholder Theory)
Teori Stakeholder adalah sistem yang secara eksplisit berbasis pada pandangan tentang suatu organisasi dan lingkungannya, mengakui sifat saling mempengaruhi antara keduanya yang kompleks dan dinamis. Stakeholder merupakan semua pihakyang keberadaannya sangat mempengaruhi dan dipengaruhi perusahaan, seperti: karyawan, masyarakat, perusahaan pesaing dan pemerintah.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh variabel profitabilitas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham publik, dewan komisaris, leverage dan pengungkapan media terhadap pengungkapan CSR baik secara parsial maupun secara simultan.
2.      Teori Legimitasi (Legitimacy Theory)
Lindblom (1994) dalam Achmad (2007) menyatakan bahwa suatu organisasi mungkin menerapkan empat strategi legitimasi ketika menghadapi berbagai ancaman legitimasi. Oleh karena itu, untuk menghadapi kegagalan kinerja perusahaan(seperti kecelakaan yang serius atau skandal keuangan organisasi mungkin:
a.       Mencoba untuk mendidik stakeholdernya tentang tujuan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
b.      Mencoba untuk merubah persepsi stakeholder terhadap suatu kejadian (tetapi tidak merubah kinerja aktual organisasi).
c.       Mengalihkan (memanipulasi) perhatian dari masalah yang menjadi perhatian (mengkonsentrasikan terhadap beberapa aktivitas positif yang tidak berhubungan dengan kegagalan- kegagalan).
d.      Mencoba untuk merubah ekspektasi eksternal tentang kinerjanya.
Teori legitimasi merupakan suatu gagasan tentang kontrak sosial antara perusahaan dengan masyarakat. Menurut teori ini, untuk diterima oleh masyarakat, perusahaan harus mengungkapkan aktivitas social perusahaan sehingga akan menjamin kelangsungan hidup perusahaan




Teori legitimasi juga berpendapat bahwa perusahaan harus melaksanakan dan mengungkapkan aktivitas CSR semaksimal mungkin agar aktivitas perusahaan dapat diterima oleh masyarakat. Pengungkapan ini digunakan untukmelegitimasi aktivitas perusahaan di mata masyarakat, karena pengungkapan CSR akan menunjukkan tingkat kepatuhan suatu perusahaan (Branco dan Rodrigues, 2008).
3.      Teori Kontrak Sosial (Social Contract Theory)
Menurut Priantinah (2012 : p. 4) Teori ini muncul karena adanya interelasi dalam kehidupan sosial masyarakat, agar terjadi keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, termasuk dalam lingkungan.Untuk itu, agar terjadi keseimbangan (equality), maka perlu kontrak sosial baik secara tersusun baik secara tersurat maupun tersirat, sehingga terjadi kesepakatan-kesepakatan yang saling melindungi kepentingan masing-masing Teori Sinyal
Teori sinyal membahas mengenai dorongan perusahaan untuk mengungkapkan informasi kepada pihak eksternal karena terjadi asimetri informasi antaramanajemen dengan pihak eksternal. Oleh sebab itu, semua informasi perusahaan, baik itu informasi keuangan maupun non keuangan harus diungkapkan oleh perusahaan. Salah satu informasi tersebut adalah tentang aktivitas CSR yang dilakukan perusahaan, yang diungkapkan dalam laporan (G.A.M, Ervina Rosiana, Gd. Juliarsa dan M.M. Ratna Sari. Pengaruh Pengungkapan CSR ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5.3 (2013):723-738).

D.     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility.
1.      Profitabilitas
Dalam keterkaitan profitabilitas Amran dan Devi (2008) dalam Eka (2011) menyatakan bahwa suatu perusahaan yang memilki profit besar harus aktif melakukan CSR. Dengan profitabilitas yang tinggi, akan memberikan kesempatan yang lebih kepada manajemen dalam mengungkapkan serta melakukan program CSR. Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka akan semakin besar pengungkapan informasi sosial, Zaleha (2005) dalam Aulia (2010). Hasil penelitian yang dilakukan oleh Theodora (2011) juga menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap pengungkapan CSR (Denies Priantinah, 2012 : p. 4).
Profitabilitas dapat diukur menggunakan Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), Earning Per Share (EPS) dan Net Profit Margin (NPM). ROA menggambarkan sejauh mana kemampuan aset-aset yang dimiliki perusahaan bisa menghasilkan laba (Tendelilin, 2001). ROA ini menunjukkan seberapa besar efektivitas perusahaandalam menggunakan asetnya. Semakin tinggi ROA, maka semakin efektifpenggunaan aktiva tersebut. Return on equity (ROE) merupakan perbandingan antara laba bersih sesudah pajak dengan total ekuitas. Return on equity merupakan suatu pengukuran dari penghasilan (income) yang tersedia bagi para pemilik perusahaan (baik pemegang saham biasa maupun pemegang saham preferen) atas modal yang mereka investasikan di dalam perusahaan. EPS adalah suatu indikator keberhasilan perusahaan karena semakin tinggi EPS semakin besar peluang bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan dari setiap lembar saham. Net Profit Margin (NPM) digunakan untuk mengukur besarnya persentase dari setiap penjualan yang menghasilkan keuntungan bersih (Putra, 2015 : p.5).
2.      Ukuran Perusahan
Perusahaan yang lebih besar melakukan aktivitas yang lebih banyak sehingga memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap masyarakat, memilik lebih banyak pemegang saham saham yang punya perhatian terhadap program sosial yang dilakukan perusahaan dan laporan tahunan merupakan alat yang efisien untuk mengkomunikasikan informasi.
3.      Kepemilikan Saham Publik.
Perusahaan go public dan telah terdaftar dalam BEI adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki proporsi kepemilikan saham oleh publik, yang artinya bahwa semua aktivitas dan keadaan perusahaan harus dilaporkan dan diketahui oleh publik sebagai salah satu bagian pemegang saham. Akan tetapi tingkat kepemilikan sahamnya berbeda-beda satu sama lain. Penelitian oleh Hasibuan (2001) dalam Eka (2011) menjelaskan bahwa semakin tinggi rasio/ tingkat kepemilikan publik dalam perusahaan diprediksi akan melakukan tingkat pengungkapan yang lebih luas.


4.      Dewan Komisaris
Dewan komisaris merupakan wakil shareholder dalam entitas bisnis yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang berfungsi mengawasi pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen (direksi), dan bertanggung-jawab untuk menentukan apakah manajemen memenuhi tanggungjawab mereka dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pengendalian intern perusahaan.
 Dewan komisaris dapat memberikan pengaruh yang cukup kuat untuk menekan manajemen agar mengungkapkan informasi CSR lebih banyak, sehingga dapat dijelaskan bahwa perusahaan yang memiliki ukuran dewan komisaris yang lebih besar akan lebih banyak mengungkapkan CSR. Sebagai wakil dari prinsipal di dalam perusahaan, dewan komisaris dapat mempengaruhi luasnya pengungkapan tanggung jawab sosial, karena dewan komisaris merupakan pelaksana tertinggi didalam entitas.
5.      Pengungkapan Media.
Jika perusahaan ingin mendapat kepercayaan dan legitimasimelalui kegiatan CSR, maka perusahaan harus mempunyai kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingannya secara efektif. Fungsi komunikasi menjadi sangat pokok dalam manajemen CSR.Pengkomunikasian CSR melalui media akan meningkatkan reputasi perusahaan dimata masyarakat. Pada pelaksanaannya, hal inilah yang menjadi bagian pada proses membangun institusi, membentuk norma yang diterima dan legitimasi praktik CSR menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap pengungkapan CSR (Priantinah, 2012: p.2).

E.     Pandangan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Beberapa pandangan yang diungkapkan oleh M. Taufik Amir (2011) dalam bukunya Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi diantaranya :
1.         Pandangan Tradisional
Membicarakan tanggung jawab perusahaan ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung  jawab sosial. Ada pihak yang mengatakan bahwa urusan bisnis adalah menjalankan bisnis saja. Menurut Friedman dalam buku M. Taufiq Amir bahwa hanya ada satu tanggung jawab social perusahaan, yaitu menggunakan sumber daya dengan aktivitas-aktivitas yang biasa mendapatkan dan meningkatkan laba perusahaan, sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan bersaing bebas tanpa kecurangan. (2011:266)
Lebih jelas M. Taufik Amir menjelaskan bahwa pandangan ini sekaligus menyiratkan bahwa upaya perusahaan motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar), suatu saat perusahaan bias memiliki kemungkinan merugi karena meningkatnya biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
2.         Pandangan Sosioekonomi
Ada pandangan yang menyebutkan bahwa kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab lebih. Ada empat pokok pikiran dari pandangan ini, yaitu:
a. Tanggung jawab perusahaan lebih dari sekedar menciptakan laba, yaitu perusahaan juga terlibat untuk urusan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
b. Perusahaan pada dasarnya bukan pihak independen yang hanya        bertanggung jawab kepada pemegang sahamnya.
c. Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang lebih luas, baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai masalah perpolitikan.
d. Perusahaan haruslah melakukan hal-hal yang baik dan benar dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya.

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) memiliki beberapa pandangan dilihat dari segi mendukung atau tidaknya penerapan CSR oleh beberapa pihak yaitu adanya pro dan kontra. Artinya, adanya pendangan yang mendukung konsep ini dan ada yang menolak untuk menerapkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan.
    No
Pandangan kelompok yang pro terhadap tanggung jawab sosial dari organisasi bisnis
Pandangan kelompok yang contra terhadap tanggung jawab sosial dari organisasi bisnis
1.
Kegiatan bisnis sering kali menimbulkan masalah, oleh karena itu sudah semestinya perusahaan bertanggung jawab atas apa yang dilakukanny
Perusahaan tidak memiliki ahli yang mengkhususkan dalam bidang sosial dan kemasyarakatan, oleh karena itu sulit bagi perusahaan bertanggung jawab
2.
Perusahaan adalah bagian dari lingkungan sosial masyarakat, oleh karena itu sudah semestinya ikut berpar-tisipasi dan bertang- gung jawab atas apa ya- ng terjadi di masyarakat
Perusahaan yang ikut berpartisipasi dan bertang- gung jawab dalam ling- kungan sosial masyarakat justru akan memiliki kekuatan untuk mengontr- ol masyarakat dan itu indi- kasi yang kurang baik seca ra sosial
3.
Perusahaan biasanya memiliki sumber daya untuk menyelesaikan masalah dilingkungan sosial masyarakat
Akan banyak terdapat konflik kepentingan di masyarakat jika perusa- haan terlibat dalam aktivi- tas sosial
4.
Perusahaan adalah pertner dari lingkungan sosial kemasyarakatan, sebagaimana halnya juga pemerintah dan masyarakat lain pada umumnya
Tujuan perusahaan bukan untuk motif sosial, akan tetapi untuk memperoleh profit dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh para pemilik perusahaan

Pandangan Pro dan Kontra terhadap Corporate Social Responsibility
(Ricky dan Hauton dalam buku Ernie dan Kurniawan, 2005:76)

 Jadi, dapat disimpulkan bahwa konsep penerapan Corporate Social Responsibility oleh perusahaan dapaat dlihat dari sisi diterima atau ditolaknya oleh berbagai pihak dan dapat juga dilihat dari sifat perusahaan itu sendiri yang meliputi pandangan tradisional dan pandangan sosioekonomi. Tolak ukur dari berbagai pandangan ini tetap saja pada konsep perusahaan sebagai kegiatan bisnis yang profit oriented yang merasa tak perlu memikirkan tanggung jawab sosial yang pada dasarnya itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.

F.      Manfaat dan Tujuan
Menurut Wibisono (2008) corporate responsibility memiliki kemanfaatan untuk meningkatkan reputasi perusahaan, menjaga image dan strategi perusahaan. Tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi logis keberadaan perusahaan di sebuah lingkungan masyarakat mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam mengambil inisiatif terhadap tanggung jawab sosial. Karena ada manfaat jangka panjang bagi semua pihak, diantaranya: (Ernie & Kurniawan, 2005 :81)
1.      Bagi Perusahaan
Manfaat yang jelas bagi perusahaan jika perusahaan memberikan tanggung jawab sosial adalah munculnya citra positif dari masyarakat akan kehadiran perusahaan dilingkungannya. Selain itu perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat, sehingga perusahaan akan lebih mudah menawarkan atau memasarkan produk kepada masyarakat.
2.      Bagi Masyarakat
Yaitu adanya kepentingan masyarakat yang diperhatikan oleh perusahaan, timbulnya pandangan baru dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis yang bersifat kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan yang lebih baik.
3.      Bagi Pemerintah
Pemerintah pada akhirnya mendapatkan partner pada meujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik karena, pemerintah sebagai pihak legitimasi. Artinya sebahagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.

Manfaat program CSR bagi pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan kalau dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambunga, agar program-program CSR bisa tepat sasaran dan dapat dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya. (Nancy S.Haliwela, 2011)
Lebih jauh M. Taufik Amir (2011:269) menyatakan manfaat-manfaat CSR dapat menjaga kelanggengan operasi perusahaan di masa depan. Misalnya soal citra perusahaan pada publik. Dengan citra yang baik, perusahaan bisa menjadi tempat pilihan untuk bekerja bagi karyawan-karyawan yang bertalenta baik, menjadi suatu kepercayaan yang baik bagi rekan bisnis termasuk investor.
Jadi, dari beberapa penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa manfaat dari Corporate Social Responsibility ini sangat berpengaruh besar terhadap perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, bagi perusahaan yang mendukung CSR ini cenderung memperoleh manfaat yang lebih besar dari program CSR baik secara jangka pendek, maupun jangka panjang, langsung maupun tidak langsung.

G.    Hubungan Corporate Social Responsibility, Kinerja dan Manajemen Laba
Menurut Dahlia dan Siregar (2008) dalam buku Rahmawati menemukan bahwa aktivitas CSR terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan tetapi tidak berpengaruh terhadap kinerja pasar perusahaan. (tahun)
Sementara Belkaouni (2006) dalam buku yang sama menjelaskan bahwa disiplin akuntansi merespon perkembangan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Terdapat sembilan program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan CSR yaitu :
1.      Employee Programs
Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga tidak mengejutkan jika perusahaan sangat memperhatikan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan karyawan. Perhatian terhadap kesejahteraan karyawan perli diperluas bukan hanya dari sisi jaminan kesehatan dan keselamatan tetapi perlu adanya perluasan program seperti pemberian pelatihan dan pengembangan kerja, pembrian kompensasi. (Veithzal Rivai & Ella Jauvani S, 2013 : 741)

2.      Community and Broader Society
Mayoritas perusahan memiliki aktivitas dalam area ini, salah satunya adalah melalui pemberdayaan masyarakat yang intinya adalah bagaimana individu, kelompok atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka.
3.      Environtment Programs
Progaram yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan misalnya dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan, membuat sumur resapan, dan penyaluran limbah dengan baik.
4.      Reporting and Communication Programs
Perusahaan mengeluarkan atau melaporkan hasil kegiatan CSRnya melalui annual CSR report sehingga terdapat bukti riil partisipasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
5.      Governance or Code of Conduct Programs
Perusahaan menitikberatkan kegiatan sosial yang dilakukan berdasrkan sistem yang diatur oleh pemerintah. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimanastakeholder, pemerintah masyarakat, dan dunia usaha dapat membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk mengefektifkan program CSR. Hal ini berarti diperlukan UU untuk mengatur CSR pada level makro seperti sasaran progaram CSR, standar penilaian keberhasilan program, dan koordinasi dengan pihak terkait.
6.      Stakeholder Engagement Programs
Upaya menciptakan “effective engagement program” sebagai kunci utama untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability strategy.
7.      Supplier Programs
Pembinaan hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen, pembagian informasi antara perusahaan dengan mitra bisnisnya, misalnya melalui pengelolaan rantai pasokan atau jejaring bisnis.
8.      Customer/Product Stewardship Programs
Perusahaan harus memperhatikan terhadap keluhan konsumen dan jaminan kaulitas produk yang dihasilkan perusahaan.
9.      Shareholder Programs
Program peningkatan “share value” bagi  shareholder,  karena  shareholder merupakan prioritas bagi peruusahaan.
Menurut Davidson III, Jiraporn, Kim dan Nemec (2004) dalam buku Rahmawati telah menguji hubungan antara manajemen laba dan teori agensi. Mereka berpendapat bahwa pemisahan antara pemilik (prinsipal) dan pengendali (agen) pada perusahaan memunculkan asimetri informasi, yang memungkinkan agen melakukan tindakan opurtunis karena mereka mempunyai kepentingan yang berbeda dengan prinsipal. (tahun)
 Dalam konteks ini, manajemen laba dipandang sebagai sebuah biaya keagenan untuk mengawasi manajer yang berpeluang menjaga kepentingan pribadinya dengan cara mengeluarkaan laporan keuangan yang tidak menyajikan gambaran ekonomi perusahaan sesungguhnya. Sebagai konsekuensinya, shareholders dapat membuat keputusan inventasi yang tidak optimal. (Rahmawati, tahun)
Menurut Clarkson (1994) dalam buku Rahmawati dampak manajemen laba tidak hanya mempengaruhi pemilik perusahaan, tetapi juga mempunyai pengaruh yang kuat pada stakeholder  lainnya.  Stakeholder merupakan sekelompok orang yang mempunyai risiko sebagai akibat bentuk investasi mereka berupa modal, sumber daya manusia, atau sesuatu yang bernilai pada suatu perusahaan.

H.    Implementasi Corporate Social Responsibility
Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan tahap aplikasi program tanggung jawab sosial sebagaimana yang telah direncanakan. Penerapan tanggung jawab sosial membutuhkan iklim organisasi yang saling percaya dan kondusif, sehingga memunculkan motivasi dan komitmen karyawan pelaksana. (Siska Sugiarti & Nur Fardjih Asyik, 2013)
Untuk itu, upaya perusahaan menerapkan CSR memerlukan sinergi dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai regulator diharapkan mampu berperan menumbuh kembangkan penerapan CSR, tanpa membebani perusahaan secara berlebihan. Peran masyarakat juga diperlukan dalam upaya perusahaan memperoleh rasa aman dan kelancaran dalam berusaha. (Nancy S. Haliwela, 2011)
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa biaya tanggung jawab diambil dari penyisihan laba bersih yang ditetapkan lewat LUPS tahunan sebagaimana mentri BUMN mengeluarkan peraturan Meneg BUMN No. Per / 05 / MBU / 2007 menyatakan bahwa program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan yag mengharuskan setiap BUMN melakukan penyisihan masing-masing maksimal 3% dari laba bersih setelah pajak untuk program kemitraan dan bina lingkungan (Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik, 2013) 
Realisasi CSR cenderung bersifat akomodatif dan tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Di Indonesia pelaksanaan CSR sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan CEO sehingga kebijakan CSR tidak secara otomatis akan sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Artinya pelaksanaan CSR yang baik akan terwujud jika CEO Memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial yang tinggi. Seperti CEO menyadari bahwa CSR bisa menjadi sumber inovasi yang baik, keunggulan daya saing (competitive advantage), dan penciptaan nilai (value creation), mereka mengaku bahwa mereka tidak tahu apakah upaya CSR mereka menguntungkan. Kenaikan value, sebagai salah satu tujuan CSR, juga bisa dilihat dari perspektif sinergi. (M. Taufik Amir, 2011)
Dalam mewujudkan pelaksanaan CSR sebagai bentuk usaha meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dituntut adanya perhatian stakeholder, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai keefektifan program CSR. (Lina Anatan, Tinjaun Teoritis dan Praktik di Indonesia)
Berdasarkan penelitian Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik yang dilakukan di PT perkebunan Nusantara XII (Persero) Surabaya dalam menerapkan program CSR menggunakan beberapa bentuk aktivitas:
1.         Berhubungan dengan Sumber Daya Manusia
Perusahanan memberikan kesejahteraan tenaga kerja dalam bentuk:
a. Jaminan sosial yang sangat baik (good sosial insurance)
b. Memberikan penghargaan (reward/punishment) terhadap kreativitas serta inovasi dari karyawan perusahaan.
c. Memberikan pelayanan kesehatan pada karyawan perusahaan.
2.         Berhubungan dengan produk
Untuk mempertahankan kualitas produk agar tetap dapat diterima oleh masyarakat bahkan untuk memperbesar pangsa pasar, perusahaan melakukan kegiatan antara lain:
a. Melakukan perawatan produk, yaitu melalui perawatan mesin atau sesuatu lain yang berhubungan dengan proses produksi.
b.    Melakukan event tester pada produk sebagai hasil percobaan produk baru yang dibuat oleh perusahaan.
c. Mengolah pemanfaatan limbah perkebunan sebagai program pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang menuju Eco Fair Trade.
3. Berhubungan dengan Masyarakat
Kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat dapat dilakukan sebagai berikut:
a.       Program kemitraan
Dana program kemitraan ini diberikan dalam bentuk:
1) Pinjaman uang untuk membiayai modal usaha atau kerja dan pembelian aset tetap dalam rangka produksi dan penjualan.
2) Pinjaman khusus ini digunakan untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan dan perjanjian pinjaman yang dilaksanakan antara 3 (tiga) pihak.
3) Hibah
a) Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut peningkatan produktivitas mitra binaan serta untuk pengkajian/penelitian.
b) Besarnya dana hibah ditetapkan maksimal 20% dari dana program kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
b. Program bina lingkungan
Program bina lingkungan meliputi bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan dan pelatihan, bantuan peningkatan ksehatan, bantuan pengembangan sarana dan prasarana umum. (Siska Sigiarti, 2013)

            Jadi dapat penulis mengambil beberapa intisari penting dari implementasiCorporate Social Responsibility dimana banyak sekali cara yang bisa dilakukan dalam menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya regulasi dan peraturan yang mewajibkan tanggung jawab sosial oleh perusahaan berarti melibatkan perusahaan dan dunia bisnis dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu implementasi CSR ini juga perlu dukungan dan kontribusi balik dari masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk memberikan rasa aman kepada pengusaha dalam menjalankan usahanya di lingkungan mereka.


BAB III
PENUTUP 
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan  atau disebut Corporate Social Responssibility merupakan suatu komitmen yang terintegrasi yang dilakukan perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sebagai wujud kepedulian dan kontribusi perusahaan dalam membantu pembangunan ekonomi berkelanjutan
Adapun konsep Corporate Social Responssibility mulai disahkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan juli tahun 2007 melalui peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan pertama kali lahirnya konsep CSR adalah ketika diadakannya pertemuan Johannesburg tahun 2002 dilanjutkan tahun 2007 dengan pertemuan United Nations Global Campact di Janewa yang bertujuan untuk meminta perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial dan perilaku bisnis yang sehat.
Konsep penerapan Corporate Social Responsibility oleh perusahaan dapaat dlihat dari sisi diterima atau ditolaknya oleh berbagai pihak dan dapat juga dilihat dari sifat perusahaan itu sendiri yang meliputi pandangan tradisional dan pandangan sosioekonomi. Tolak ukur dari berbagai pandangan ini tetap saja pada konsep perusahaan sebagai kegiatan bisnis yang profit oriented yang merasa tak perlu memikirkan tanggung jawab sosial yang pada dasarnya itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
Manfaat dari Corporate Social Responsibility ini sangat berpengaruh besar terhadap perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, bagi perusahaan yang mendukung CSR ini cenderung memperoleh manfaat yang lebih besar dari program CSR baik secara jangka pendek, maupun jangka panjang, langsung maupun tidak langsung.
 



 DAFTAR PUSTAKA
Ramadhani, Laras Surya. Dkk. 2012. Pengaruh Corporate Responsibility terhadap Nilai Perusahaan dengan Prosentase Kepemilikakn Manajer sebagai Variabel Moderating Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di BEI. Vol. 8 No. 2

Rosiana, G. A. M. dkk. 2013. Pengaruh Pengungkapan CSSR. Vol. 3 No. 2
Priantinah, Denies. 2012. Pengungkapan Corporate Social Responsibilty. Vol. 1 No. 1
Mulyadi. 2006. Akuntansi Manajemen. Jakarta : Selemba Empat
Putra, Anggara Satria. 2015. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Profitabilitas Perusahaan. Vol. 4 No. 2
 

Rahmawati. 2012. Teori Akuntansi Keuangan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Satria Putra, Anggara. 2015. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Profitabilitas Perusahaan, JURNAL NOMINAL / VOLUME IV NOMOR 2.
Stefanus, Christian Naukoto dan Ventje Ilat.2016. Pengaruh Perlakuan Strategi Corporate Social Responbility dalam meningkatkan Laba Bersih. Jurnal Emba, Vol. 4, No.1, edisi Maret, issn 2303-1174.
Sucipto, Agus. 2011. Studi Kelayakan Bisnis Analisis Integratif dan Studi Kasus. (Malang: UIN Malilki Press).
Wahyu, Meita. 2015. Kepemilikan Publik Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responbility, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Vol.4, No.6.






Komentar

Postingan Populer